Surat Edaran Mendikbud tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Reguler Tahun 2014 dan Kurang Bayar Tunjangan Profesi Tahun 201-2013
Kepada Yth.
- Saudara Bupati
- Saudara Walikota
seluruh Indonesia
Dengan terbitnya :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2014 tanggal 3 April 2014 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014;
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/1798/SJ Tanggal 8 April Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD);
- Juknis Penyaluran TPG PNSD Kemdikbud tanggal 4 April 2014;
- SK TPG PNSD tahun 2014 yang sudah diterbitkan oleh Kemdikbud dan sudah dikirimkan ke Kabupaten dan Kota;
- SK Kurang Bayar TPG PNSD tahun 2010–2013 yang sudah diterbitkan oleh Kemdikbud merujuk hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta sudah dikirimkan ke Kabupaten dan Kota;
Pembayaran TPG bukan PNS, subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan bantuan peningkatan kualifikasi, dan insentif guru bantu yang disalurkan melalui APBN sudah mulai dibayarkan sejak akhir Maret 2014 melalui nomor rekening masing-masing guru.
Untuk guru TK dan kelompok bermain, disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia. Pencairan untuk guru TK dan kelomok bermain dilakukan dengan membawa KTP dan Surat Keterangan dari satuan pendidikan yang memuat NUPTK/NIGB/Nomor Induk Mahasiswa ke BRI terdekat. Untuk guru SD/SMP/SDLB/SMPLB/SLB/pengawas dibayarkan melalui rekening masing-masing.
Untuk guru SMA dan SMK, pencairan disalurkan melalui Bank BNI 46 sebagai bank penampung/penyalur.
Guru dapat melihat daftar nama penerima TPG PNSD dan atau guru Bukan PNS secara online pada alamat:
Jenjang Dikmen : http://ptkdikmen.kemdikbud.go.id
Jenjang Dikdas : http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id
Jenjang PAUD : http://pptkpaudni.kemdikbud.go.id
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 24 April 2014
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Mohammad Nuh
Sumber : http://www.kemdikbud.go.id/
No comments :
Post a Comment