Pemberian
tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan subsidi tunjangan fungsional,
serta bantuan peningkatan kualifikasi guru ke S1/D4 pada awalnya masih
banyak mengalami kendala. Namun sejak diluncurkannya Data Pokok
Pendidikan (Dapodik) untuk pendidikan dasar misalnya, mata rantai
penyebab tidak tersalurkannya tunjangan profesi yaitu rumitnya
verifikasi data penerima tunjangan profesi seperti kebenaran pelaksanaan
beban mengajar minimal 24 jam per minggu, mengampu mata pelajaran
sesuai sertifikat pendidikannya, terdaftar sebagai PNS atau guru tetap,
dan belum pensiun sudah mulai dapat dipecahkan. Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan sudah berusaha melakukan terobosan untuk memperbaiki
kerumitan dalam memverifikasi data guru.
Pembayaran Tunjangan
Profesi setelah Dapodik diluncurkan mengalami kemajuan menjadi tepat
waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran sesuai dengan harapan. Tahun 2014
ini telah dilakukan penataan tunjangan profesi bisa dinikmati lebih
awal oleh guru-guru yang sudah masuk ke dalam sistem Dapodik dan
memenuhi syarat untuk menerima tunjangan profesi. Kemdikbud berencana
menyalurkan tunjangan profesi dan tunjangan lainnya pada akhir Maret
2014. Tim Info Tempo mewawancarai Direktur P2TK Dikdas, Sumarna
Surapranata, Ph.D, Direktur P2TK Dikmen, Drs Purwadi Sutanto, MS, dan
Direktur P2TK Paudni Dr Nugaan Yuliawardhani, M.Psi, dalam INFORIAL – Kemdikbud berikut ini:
Bagaimana kaitan antara DAPODIK dengan penerbitan SK Tunjangan?
Penataan
dan percepatan penyaluran tunjangan dilakukan melalui Dapodik yaitu
sistem pendataan Kementerian yang bersifat relasional dan longitudinal
yang menjaring 3 entitas sekaligus, yaitu entitas sekolah, entitas PTK,
entitas Siswa. Semua instansi di Kementerian dapat menggunakan Dapodik
sesuai kebutuhan masing-masing unit kerja. Misalnya untuk Pemberian BOS,
BSM, Rehab, RKB, USB bagi direktorat pembinaan sekolah SD, SMP, dan
PKLK. Sedangkan Direktorat P2TK Dikdas menggunakan DAPODIK untuk
keperluan penerbitan SK Tunjangan profesi.
Bagaimana tunjangan profesi disalurkan?
Mekanisme
pertama, untuk guru bukan pegawai negeri sipil (bukan-PNS), pengawas,
dan guru SLB disalurkan melalui APBN Kemdikbud (dibayar dari Pusat).
Mekanisme kedua adalah tunjangan profesi untuk guru Pegawai Negeri Sipil
Daerah (PNSD) dibayar oleh pemerintah kabupaten/kota yang dananya
ditransfer dari Kementerian Keuangan ke Kas Pemerintah Daerah
Kabupaten/kota setiap triwulan.
Banyak guru yang sudah bersertifikat pendidik tetapi tidak dapat terbit SK-nya. Mengapa hal itu terjadi?
Tunjangan
profesi diberikan atas prestasi kerja, oleh karena itu tidak semua guru
yang sudah memperoleh sertifikat pendidik akan otomatis memperoleh
tunjangan profesi. Ada persyaratan-persyaratan lainnya, selain
sertifikat pendidik, yang harus dipenuhi oleh guru. Sesuai dengan Pasal
15 PP 74 Tahun 2008, persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi,
guru harus (1) mengajar sesuai sertifikat pendidik, (2) melaksanakan
beban mengajar minimum 24 jam/minggu, (3) terdaftar sebagai guru tetap
di departemen, (4) mengajar pada satuan pendidikan sesuai rasio minimal,
(5) usia maksimum 60 tahun, dan (6) tidak terikat sebagai tenaga tetap
di instansi lain.
Apakah guru memiliki akses untuk mengetahui status mereka?
Setelah sekolah mengirimkan data guru ke server DAPODIK, maka guru dapat melihat status data mereka secara online diwebsite dengan
alamat http://223.27.144.195:8081 yang sudah disediakan oleh Direktorat
P2TK Dikdas. Laman tersebut dapat menampilkan apakah data guru sudah
benar dan memenuhi syarat untuk dapat diterbitkan SK Tunjangan
Profesinya (SKTP). Misalnya kebenaran nominal gaji pokok, sekolah induk,
status kepegawaian, linieritas antara sertifikat pendidik dengan mapel
yang diampu. Karena data yang digunakan untuk penerbitan SKTP berasal
dari DAPODIK, maka apabila masih terdapat kesalahan pengisian data, maka
guru dapat memberbaiki datanya dan mengirimkan kembali secara online ke server DAPODIK.
Kapan Dapodik harus diperbarui untuk keperluan penerbitan SKTP?
Menurut
Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2011, setiap pergantian semester maka
sekolah wajib memperbarui data DAPODIK. Hal ini perlu dilakukan karena
adanya penugasan baru bagi guru dan penerimaan siswa baru. Selain itu
jika terdapat perubahan status maka sekolah wajib memperbarui datanya
setiap bulan jika terdapat hal-hal seperti guru pensiun, meninggal
dunia, pindah ke sekolah lain, atau adanya guru baru, diangkat pada
jabatan non -guru, dan lain-lain.
Ketika SKTP sudah diterbitkan, kapan pembayaran tunjangan profesi dibayarkan dan dimana bisa diketahui bahwa SK sudah terbit?
Pembayaran
tunjangan profesi guru non-PNS yang dikelola oleh Kemdikbud akan
dibayarkan pada akhir bulan Maret 2014. Kami sudah memproses SPP dan SPM
sebagaimana perkembangan penerbitan SKTP tersebut. Kami pun sudah
mengajukan SPM ke KPPN. Mudah-mudahan sesuai dengan harapan, akhir Maret
2014 sudah mulai cair. Guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi,
tunjangan khusus, subsidi tunjangan fungsional, dan bantuan kualifikasi
akademik bisa melihat status SK pada layanan Info PTK.
Bagaimana dengan tunjangan khusus dan yang lainnya? Kapan dibayarkan?
Sama
dengan tunjangan profesi. SK tunjangan khusus, subsidi tunjangan
fungsional, dan bantuan peningkatan kualifikasi S1/D4 juga sudah
diterbitkan bersamaan dengan jadwal tunjangan profesi yaitu pada akhir
Maret atau awal April sudah sampai kepada rekening guru penerima.
Bagaimana dengan kekurangan pembayaran tunjangan profesi 2010-2013?
Kekurangan
bayar tunjangan profesi 2010 – 2013 menunggu hasil audit BPKP.
Berdasarkan audit tersebut pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan
membayarkan kekurangan bayar tunjangan profesi pada triwulan pertama
tahun 2014. Hasil audit BPKP menunjukkan adanya saldo dan kekurangan
bayar di kabupaten/kota.
Adakah alamat di Kemdikbud untuk verifikasi?
Sebenarnya, apabila guru mengakses alamat website kami sudah cukup. Tetapi apabila mau berkunjung, silakan guru datang ke Gedung C lantai 19 Kompleks Kemdikbud Senayan Jakarta.
Sumber : http://www.tempo.com
No comments :
Post a Comment