Batas
akhir masa tenggang waktu yang telah ditetapkan Badan Kepegawaian
Negara ( BKN ) untuk pengusulan NIP honorer K2 yang dinyatakan lulus
yaitu pada akhir bulan April ini. Namun Badan Kepegawaian Negara (BKN)
melaporkan belum ada perkembangan dalam usulan pemberkasan NIP (nomor
induk pegawa) CPNS dari saringan tenaga honorer kategori 2 (K2) baik
dari instansi pusat maupun daerah.
Lambatnya pengurusan
pemberkasan NIP ini terkait dengan surat edaran yang diterbitkan
beberapa bulan lalu. Surat edaran itu berisi bahwa seluruh pejabat
pembina kepegawaian (PPK) pusat maupun daerah wajib melampirkan surat
pernyataan. Isinya kurang lebih menyatakan siap diproses secara pidana
jika ada tenaga honorer K2 siluman yang diajukan pemberkasan NIP.
Dengan
pertimbangan adanya kewajiban surat pernyataan itu, saat ini instansi
pusat dan daerah cukup berhati-hati membuat usulan pemberkasan NIP.
Mereka melakukan pengecekan atau peninjauan dengan sungguh-sungguh.
Sebab mereka takut tersangkut perkara pidana karena meloloskan tenaga
honorer K2 siluman menjadi CPNS.
Dengan kondisi ini, maka BKN akan
memperpanjang pengusulan NIP dari honorer K2. BKN masih menunggu proses
verifikasi dan validasi baik instansi pusat dan daerah. Diharapkan
nama - nama honorer K2 yang diusulkan pemberkasan NIP nanti adalah
mereka yang betul sebagai tenaga honorer.
No comments :
Post a Comment