Sejak diterbitkannya SKTP untuk Tunjangan Profesi 2014 pada awal
bulan April tepatnya tanggal 06/04/2014, Alhamdullilah sebagian guru
yang memiliki sertifikat pendidik di Indonesia telah diterbitkan
SKTPnya, bagi yang telah valid datanya sesuai entrian Dapodik. Namun ada
juga data PTK yang sudah valid namun SKTPnya tak kunjung terbit.
Hal itu tak perlu dikhawatirkan karena P2TK Dikdas masih
melakukan verifikasi dan validasi data PTK yang lainnya. Disamping itu
penerbitan SKTP PTK untuk kabupaten / kota dilakukan secara kolektif,
dimana dinas pendidikan kabupaten dan kota bersama P2TK Dikdas
melakukan verifikasi dan validasi data PTK . Mencocokkan data yang ada
Dinas, sekolah, dan server Dapodik P2TK Dikdas.
Apapun itu yang terpenting adalah kita harus tetap terus berusaha,
bersabar dan berdoa untuk kebaikan bersama, agar apa yang menjadi hak
para guru Se-Indonesia dapat diterima tepat waktu, Amin. Para PTK
diharapkan untuk mengecek secara rutin Lembar Info PTK atau Lapor
Tunjangan Dikdas di alamat : http://223.27.144.195:8081/ . Jika ada data yang invalid / diberi tanda merah segera untuk diperbaiki melalui operator dapodik di sekolah.
Bagi PTK yang datanya belum valid selain diberi tanda berwarna merah akan diberikan catatan masalah sehubungan dengan penerbitan SK Tunjangan profesi ( cek pada bagian paling bawah pada lembar Info PTK) contoh :
1. Nip tidak sinkron dengan tanggal lahir
2. Belum mengisi JJM semester 2 (genap)
3. Murid Belum Terdaftar di Rombel
4. Belum mengisi JJM Semester Genap
Itulah contoh catatan masalah sehubungan dengan penerbitan SK
Tunjangan profesi yang harus diperbaiki kembali melalui Dapodik dan
setelah diperbaiki disinkronkan kembali. Semoga data yang merah atau
invalid bisa berubah menjadi valid.
Jika data PTK sudah valid namun SKTP belum terbit, dapat di cek juga
di dinas kabupaten dan kota tempat di mana PTK bersangkutan bertugas
tugas.
Demikian sharing saat ini. Salam Guru Indonesia.
No comments :
Post a Comment