Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi payung hukum dalam pembayaran
tunjangan guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) tahun anggaran 2014
telah terbit. PMK No. 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi
Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah
Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014 diterbitkan pada 03
April 2014.
Dipastikan pencairan dan pembayaran Berbagai Tunjangan
Guru triwulan 1 akan dibayarkan dibulan april 2014. Tunjangan guru
didasarkan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi. SK tersebut
dikeluarkan berdasarkan data dari data pokok pendidikan (dapodik), baik
bagi guru yang berstatus PNS Daerah (PNSD) maupun non-PNS. Untuk
Triwulan 1 Tahun 2014 pembayaran tunjangan guru baru mencapai 40 %, itu
berarti belum seluruh guru penerima tunjangan menerimanya di bulan
april 2014. Hal ini disebabkan karena verifikasi data Dapodik Guru masih
banyak yang mengalami masalah dan harus diperbaiki kembali dan dikirim
ulang sampai data guru tersebut valid dan tidak bertandah merah lagi dan
terlebih lagi wajib mengajar 24 jam sesuai bidang studi sertifikasi
yang diampu dan Rombel yang ada harus sesuai standar/layak. untuk
permasalah - permasalah pada data Dapodik dapat di baca pada artikel
blog ini.
Kemdikbud memberikan waktu tiga bulan kepada para guru
untuk melakukan verifikasi data mereka di dapodik, terhitung sejak Maret
hingga Juni 2014. Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)
Ditjen Dikdas Kemdikbud, Sumarna Surapranata mengatakan ada beberapa
alasan yang mengharuskan guru melakukan verifikasi data di dapodik agar
bisa mendapatkan SK Penerima Tunjangan Profesi. “Di antaranya belum
terdaftar di rombongan belajar, memenuhi syarat 24 jam tetapi rombongan
belajar tidak wajar, atau mengajar tidak linier dengan sertifikat,”
jelasnya saat jumpa pers di kantor Kemdikbud, Jakarta, (20/3/2014).
Pranata
juga menyebutkan faktor-faktor yang menyebabkan tidak bisa
diterbitkannya SK Penerima Tunjangan Profesi. Faktor tersebut antara
lain telah pensiun atau meninggal dunia, beralih menjadi pejabat
struktural/jabatan non-guru, dan tidak terdaftar di rombongan belajar.
Selain itu, guru tidak tetap (GTT) juga tidak bisa mendapatkan SK
tersebut.
Dalam paparannya, Pranata juga menjelaskan perkembangan
status penerbitan SK Penerima Tunjangan Profesi. Untuk guru berstatus
PNSD, di tingkat PAUD terdapat 35.849 guru yang memiliki sertifikat.
Dari jumlah tersebut, 33.910 guru layak mendapatkan SK, 1.040 guru perlu
melakukan verifikasi data, dan sisanya tak layak mendapatkan SK. Untuk
tingkat pendidikan dasar terdapat 1.014.882 guru bersertifikat. Dari
jumlah tersebut, 784.482 guru layak mendapatkan SK, 154.059 guru perlu
melakukan verifikasi data, dan sisanya tidak layak mendapatkan SK.
Sedangkan di tingkat pendidikan menengah terdapat 185.809 guru
bersertifikat. Dari jumlah tersebut, 186.089 guru layak mendapatkan SK,
7.650 guru perlu melakukan verifikasi data, dan sisanya tak layak
mendapatkan SK.
Sementara untuk guru non-PNS, di tingkat PAUD
terdapat 47.264 guru bersertifikat, dimana sebanyak 33.996 guru layak
mendapatkan SK, 13.268 guru perlu melakukan verifikasi, dan sisanya
tidak layak mendapatkan SK. Di tingkat pendidikan dasar terdapat 97.368
guru bersertifikat, dimana 81.520 guru layak mendapatkan sertifikat,
9.532 guru perlu melakukan verifikasi, dan sisanya tidak layak
mendapatkan verifikasi. Sedangkan di tingkat pendidikan menengah
terdapat 61.861 guru bersertifikat, dimana 46.567 guru layak mendapatkan
sertifikat, 14.041 guru perlu melakukan verifikasi, dan sisanya tidak
layak mendapatkan sertifikat.
Bulan Juni 2014 dipilih sebagai
batas akhir para guru melakukan verifikasi data karena bulan Juni
merupakan batas pergantian tahun ajaran baru, sehingga dapodik harus
diperbarui. SK Penerima Tunjangan Profesi yang terbit di semester II
tahun ajaran 2013/2014 berlaku selama 6 bulan, untuk mendapatkan
tunjangan profesi triwulan I dan II, yaitu Januari hingga Juni 2014.
Kemudian untuk SK yang terbit di semester I tahun ajaran 2014/2015 juga
berlaku selama 6 bulan untuk membayar tunjangan profesi triwulan III dan
IV, yaitu Juli hingga Desember 2014 dengan data yang diperbarui
kembali.
Sumber : http://p2tkdikmen.kemdikbud.go.id/
No comments :
Post a Comment