Jakarta-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M. Nuh mengatakan ada
beberapa pemda yang sengaja menunda dengan berbagai alasan, misalnya
belum adanya SK yang dikeluarkan oleh Kemendikbud. Padahal, kata dia, SK
sudah dikeluarkan pihaknya sejak lama.
Enggan dikambinghitamkan atas keterlambatan pencairan tunjangan profesi guru (TPG) pegawai negeri sipil daerah (PNSD) triwulan I tahun 2014 dan kurang bayar tahun 2010-2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya buka-bukaan soal seluruh dana tunjangan tersebut.
Kemendikbud menyebut Rp 2,6 triliun dana tunjangan guru itu masih ditahan oleh pemerintah daerah.
Melihat hal itu, Nuh menghimbau agar
pemda segera menyalurkan tunjangan guru itu. Ia memberi waktu hingga
akhir bulan ini. Jika tidak, kata dia, Kemendikbud tidak akan
segan-segan melaporkan pimpinan tertinggi dari daerah tersebut ke Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami tidak akan segan-segan
melaporkannya ke aparat penegak hukum. Ya bagaimana, semua elemen
pencairan telah terpenuhi tapi tidak mau mencairkan," katanya di
Jakarta, kemarin.
Nuh menuturkan, dana sebesar RT 2,6
triliun itu berada di kas 355 kota/kabupaten di Indonesia. Dana tersebut
diketahui masih berada di kas Pemda usai diaudit oleh Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam laporan BPKP itu juga disampaikan
ada sebanyak 122 kota/kabupaten yang justru kekurangan dana untuk
pembayaran tunjangan guru tersebut. "Bagi yang kurang tentu akan
ditambahi oleh pusat. Tapi yang sisa lebih itu ya tolong segera
dibayarkan," tandas mantan rektor Institut Teknologi Sepuluh November
(ITS) itu.
Sementara, mengenai "bunga" atas dana
yang lama di-endon pemda itu, ia mengatakan bahwa uang tersebut masuk
dalam anggaran negara. Namun jika ternyata pihak Pemda enggan
menyerahkan uang negara itu, maka akan menjadi bukti temuan KPK.
"Biar hukum yang berjalan. Kita kan
tidak mungkin datangi, bongkar satu-satu. Jadi pasti jalur hukum yang
akan kita ambil," tutupnya.
Sumber :http://www.jpnn.com/
No comments :
Post a Comment