Dalam
surat edarannya, Mendikbud Mohammad Nuh kepada bupati dan walikota di
seluruh Indonesia untuk segera menyalurkan tunjangan profesi guru (TPG)
pegawai negeri sipil daerah (PNSD) triwulan I tahun 2014 dan kurang
bayar tahun 2010-2013. Para bupati dan walikota diminta menyalurkan TPG
tersebut paling lambat tanggal 30 April 2014.
Mendikbud juga
meminta para bupati dan walikota untuk melaporkan pembayaran TPG PNSD
tersebut kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 5 Mei 2014,
dengan tembusan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri
Dalam Negeri.
Sedangkan untuk pembayaran TPG non PNS, subsidi
tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan bantuan peningkatan
kualifikasi, dan insentif guru bantu yang disalurkan melalui APBN sudah
mulai dibayarkan sejak akhir Maret 2014 melalui nomor rekening
masing-masing guru.
Prosedur pembayaran juga dijelaskan dalam
surat edaran tersebut. Untuk guru TK dan kelompok bermain, pembayaran
TPG disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia. Pencairan untuk guru TK
dan kelompok bermain dilakukan dengan membawa KTP dan Surat Keterangan
dari satuan pendidikan yang memuat NUPTK/NIGB/Nomor Induk Mahasiswa ke
BRI terdekat.
Sementara untuk guru SD/SMP/SDLB/SMPLB/SLB/pengawas,
dibayarkan melalui rekening masing-masing. Sedangkan untuk guru SMA dan
SMK, pencairan disalurkan melalui Bank BNI 46 sebagai bank
penampung/penyalur.
Guru dapat melihat daftar nama penerima TPG PNSD dan atau guru Bukan PNS secara online pada alamat:
Jenjang Dikmen : http://ptkdikmen.kemdikbud.go.id
Jenjang Dikdas : http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id
Jenjang PAUD : http://pptkpaudni.kemdikbud.go.id
Sumber : http://www.kemdikbud.go.id/
No comments :
Post a Comment