Nip untuk 12 ribu honorer K2 telah diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).Namun demikian, para calon abdi negara itu tidak otomatis bisa langsung kerja tanpa adanya penetapan dari pemerintah daerah.
Hingga saat ini belum ada satupun pemda yang sudah menetapkan surat
keputusan (SK) tentang CPNS yang mendapatkan NIP. Padahal, SK itu sangat
penting bagi honorer K2 yang telah resmi diangkat CPNS.
Tanpa SK, honorer K2 yang sudah lulus CPNS tidak bisa bekerja. SK itu
merupakan bukti kalau kepala daerah secara resmi mengangkat honorernya
menjadi pegawai. Dari SK juga akan diketahui kapan CPNS-nya bisa mulai
bekerja.
Penatapan SK honorer K2 menjadi tanggung jawab penuh pemerintah daerah dan menjadi urusan internal daerah. BKN tidak dapat mengintervensi hak kepala daerah dalam menetapkan SK CPNS Honorer K2.
No comments :
Post a Comment