Untuk mendapatkan Tunjangan sertifikasi seorang guru wajib memiliki sertifikat pendidik sebagai acuan guru yang bersangkutan betul - betul berkompeten pada bidang studi yang diajarkannya. Hal ini merujuk pada ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, sertifikat
diberikan kepada guru yang memenuhi standar kompetensi, antara lain
pendidikannya harus sarjana atau diploma empat (D4).
Sementara itu, dari sekitar 180 ribu guru honorer kategori dua (K2) se-Indonesia yang lulus tes CPNS 2013,. dipastikan tidak seluruhnya akan mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya satu kali gaji pokok.
75 persen dari 254.774 guru honorer K2 yang ikut tes hanya berpendidikan SMA-D3. Namun diharapkan guru honorer k2 yang dinyakan lulus dapat melanjutkan pendidikan ke D4/S1, tujuannya untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan di Indonesia terlebih penting peningkatan kesejahteraan guru itu sendiri.
Pasal 11 UU guru dan dosen menyebutkan, sertifikat pendidik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi
persyaratan. Persyaratan dimaksud antara lain pendidikanya harus sarjana
atau D4 (pasal 9). Sertifikasi juga menjadi syarat untuk mendapatkan
tunjangan profesi yang besarnya satu kali gaji pokok.
No comments :
Post a Comment