Berikut ini ketentuan dan hal penting yang perlu diperhatikan saat mengikuti PLPG :
- Taat dan Patuh pada peraturan yang berlaku saat mengikuti PLPG di LPTK Rayon masing-masing.
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK berhak melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksaan dinyatakan tidak sehat, maka LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam mengikuti PLPG.
- Daftar peserta dan lokasi masing-masing peserta akan diumumkan sebelum pelaksanaan tahapan ( melalui Dians Pendidikan Kab/Kota masing-masing )
- Pengelompokan peserta didasarkan pada hasil UKG, Penentuan peserta tidak berdasar pada usia, status PNS/bukan, sekolah negeri/swasta, atau kecamatan asal.
- Apabila ada yang berhalangan, harap segera memberitahukan melalui surat/tertulis kepada Dinas PendidikanKab/Kota/LPTK Rayon penyelenggara PLPG/LPMP dengan diketahui Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dan dilampiri bukti yang mendukung. Tanpa surat berarti dianggap mundur dan tidak akan dipanggil lagi. Surat bisa dikirimkan melalui pos atau dikirim melalui faximile. Usahakan sebelum ada panggilan sudah memberitahukan kepada Dinas PendidikanKab/Kota/LPTK Rayon penyelenggara PLPG/LPMP agar tidak terjadi hal yang merugikan (misalnya mapel itu sudah tidak diadakan lagi sehingga terpaksa harus ikut tahun berikutnya).
- Peserta yang berhalangan hadir akan diikutkan pada tahap lainnya dengan ketentuan mata pelajaran masih dilaksanakan pada tahap berikutnya.
- Pada setiap tahap, ada undangan kepada Dinas Pendidikan setempat. Harap dibaca persyaratan yang harus dibawa agar tidak menyulitkan pada saat pelaksanaan PLPG.
- Tidak ada pendampingan dalam bentuk apapun ketika peserta mengikuti PLPG Pelaksanaan PLPG lihat Jadwal.
No comments :
Post a Comment