Syukur Alhamdullilah akhirnya Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mendatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2014 tanggal 03 Juli tentang pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas bagi PNS, TNI/POLRI, pejabat negara, dan pensiunan.
Untuk besaran gaji /pensiun/tunjangan ke-13 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2014. Terkait pembayaran, menurut PP ini, pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 diberikan pada bulan Juli 2014.
Khusus untuk pencairan gaji ke-13 periode 2014 dicairkan sebelum
lebaran, diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik. Seperti untuk
keperluan menghadapi lebaran.
Sumber : jpnn.com
No comments :
Post a Comment