Dengan telah dirilisnya portal PUPNS tahun 2015 dengan alamat http://pupns.bkn.go.id/ maka para PNS / ASN sudah dapat melakukan Registrasi dan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Online ( e-PUPNS ). Namun sebelum melakukan registrasi dan pengentrian data alangkah baiknya disiapkan dokumen / berkas kepegawaian yang dibutuhkan untuk pengentrian data dan lampiran kelengkapan berkas saat verifikasi nantinya. Ingat Registrasi dan Pendataan Mulai 1 September s/d 31 Desember 2015 jangan sampai ketinggalan ya.
Berikut Dokumen Kepegawaian Untuk Kelengkapan Berkas e-PUPNS Tahun 2015 :