info,pendidikan,sertifikasi,dapodik,guru,cpns,honorer,Tunjangan Profesi: March 2014

Saturday, March 29, 2014

info,pendidikan,sertifikasi,dapodik,guru,cpns,honorer,Tunjangan Profesi: March 2014

Solusi Memperbaiki Data Guru (PTK) Bermasalah melalui Dapodik 2013


Sudahkah Bapak Ibu mengecek data dirinya yang ada di Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (DIREKTORAT P2TK DIKDAS)? Seperti diberitakan sebelumnya, mulai tahun 2013 penerbitan SK Tunjangan Profesi (SK TP) bagi guru yang sudah bersertifikat akan didasarkan pada Data Pokok Kependidikan (DAPODIK).

Sampai saat ini masih saja banyak ditemukan data guru atau PTK yang masih banyak bermasalah. Dan banyak pertanyaan muncul terkait pendataan guru atau PTK, sampai-sampai DIREKTORAT P2TK DIKDAS membuat laman web, yang memberikan informasi yang banyak ditanyakan oleh guru atau PTK, agar tidak banyak pertanyaan serupa yang masuk ke emailnya (cekdataguru.dikdas@gmail.com)

Diantara salah satu dari banyak data PTK yang bermasalah adalah guru atau PTK sudah input data kode sertifikasi, tetapi mengapa masih invalid data yang ada di nomer 17? Ini terjadi karena data sertifikasi diambil dari basis data Sertifikasi/NRG dari BPSDMP & PMP. Namun kode NUPTK guru atau PTK yang bersangkutan belum tercantum di basis data NRG yang ada pada Dit.P2TK Dikdas dan akan coba mengupdate data. Di saat yang sama guru atau PTK tersebut juga dapat menanyakan kepada yang bersangkutan.

Data yang juga banyak dipermasalhkan adalah Jumlah Jam Mengajar (JJM) guru atau PTK kok selalu kosong terus atau salah? Jawaban dari DIREKTORAT P2TK DIKDAS adalah Data mengajar diambil dari modul rombel di Aplikasi Pendataan, untuk itu terus update data tersebut. Khusus untuk kepala sekolah, JJM diambil data jam tugas tambahan dari jabatan PTK di kolom jabatan. Untuk jabatan lainnya sementara ini kami ambil dari daftar PTK Terdaftar, yang muncul pada saat penambahan PTK di kolom tugas ptk.
Ada juga pertanyaan seperti ini;

Pertanyaan: "Masa kerja saya masih salah, sehingga gaji pokok juga salah"
Jawaban: Karena keterbatasan formulir Dapodik, data SK berkala dan data MKG tidak bisa kami dapatkan sehingga kami menghitung dari TMT Pengangkatan dan/atau TMT PNS. Tentu saja ini belum memperhitungkan faktor honorer/CPNS dll ataupun sistim perhitungan masa kerja segaris. Ke depan kami akan bekerjasama dengan BKN sehingga dapat diperoleh data yang paling akurat.

Selengkapnya, tentang data-data yang masih banyak dinggap bermasalah dan penyebab atau jawabannya bisa dilihat dihttp://116.66.201.163:8083/info_faq.php. Perbaikan data guru atau PTK yang masih bermasalah hanya bisa dilakukan dengan Aplikasi Pendataan Sekolah oleh operator dapodik sekolah masing-masing yang kemudian hasil perbaikan data tersebut dikirim kembali ke server DAPODIK, untuk diproses lebih lanjut.

Ada beberapa server & proses yang dilalui oleh data sebelum masuk database PTK. Jika data telah dikirim, tunggu beberapa waktu sampai proses transfer data selesai. Jika pengiriman data dari aplikasi dapodik berhasil, data di web akan berubah dalam beberapa waktu sebagaimana telah terjadi pada guru-guru lainnya.
info,pendidikan,sertifikasi,dapodik,guru,cpns,honorer,Tunjangan Profesi: March 2014

Cara Perbaiki Data Dapodik Agar Berbagai SK Tunjangan 2014 Benar


Surat Keputusan (SK) untuk tunjangan profesi, fungsional, tunjangan khusus, dan bantuan kualifikasi akademik didasarkan pada Data pokok pendidikan (Dapodik). Jika data guru di Dapodik belum benar bisa menyebabkan SK tunjangan guru tidak keluar. Guru harus terus memperbarui datanya di Aplikasi Dapodik.

Dapodik adalah program pendataan yang menjaring tiga data pokok pendidikan seluruh Nasional secara individu. Data pokok tesebut adalah peserta didik, guru atau tenaga kependidikan, dan sekolah. Salah satu penyebab SK tidak keluar disebabkan pengisian instrumen data oleh operator sekolah di Apliaksi
Dapodik tidak lengkap.

Mengingat sistem Dapodik masih baru dan dalam proses penyempurnaan, mengakibatkan ada beberapa kesalahan. Ada beberapa permasalahan yang dihadapi operator sekolah dalam memasukkan data. Untuk itulah dibuat lembar solusi memperbaiki Dapodik yang dapat digunakan acuan operator sekolah.

Contoh masalah terkait Dapodik, penyebab dan solusinya:
Sudah update data di Dapodik namun belum muncul perbaikannya di Lembar Info PTK. Hal tersebut bisa disebabkan Proses Import data ke server Dapodik gagal atau belum sinkronisasi antara Server Dapodik dengan Sever P2TK. Solusinya, pastikan data sudah “Berhasil Diproses” melalui manajemen pendataan (http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id). Cek kembali 2-3 hari setelah data berhasil diproses.

Permasalahan Jumlah Jam Mengajar (JJM) Liner Kosong. Hal ini bisa karena; belum Sertifikasi, data kelulusan tidak ditemukan, atau, mapel yang diajarkan tidak sesuai dengan mapel sertifikasinya. Jika kesalahan karena pengisian mata pelajaran, perbaiki data guru di dapodik. Usahakan mengajar mata pelajaran yang sesuai.

Jika ditemukan masalah Gaji Pokok yang tidak sesuai, penyebabnya adalah kesalahan pengisian Riwayat Gaji Berkala pada Dapodik. Solusinya perbaiki data Riwayat Gaji Berkala pada aplikasi Dapodik. Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK KGB per Desember 2013.

Selengkapnya, Lembar Permasalahan Dapodik, Penyebab, dan Solusi  bisa Anda baca dan download di sini. Kepada Operator Sekolah untuk tidak memanipulasi data dengan tujuan untuk meloloskan guru menerim tunjangan. Karena nantinya, akan dilakukan evaluasi, jika terbukti merekayasa data bisa dikenakan sanksi.
info,pendidikan,sertifikasi,dapodik,guru,cpns,honorer,Tunjangan Profesi: March 2014

Cara Memperbaiki Masalah Jumlah Jam Mengajar (JJM) Melalui Dapodik

Jika SKTP Belum Keluar Segera Perbaiki Dapodik

Penyebab adanya guru yang belum mendapatkan SK Tunjangan Profesiatau juga dikenal SK Dirjen adalah karena adanya kesalahan pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Instrumen pendataan pada Dapodik yang banyak salah terjadi pada pengisian Jumlah Jam Mengajar (JJM). Instrumen tersebut harus segera diperbaiki dan agar SK Tunjangan Profesi bisa terbit.

Data yang tampil di website P2TK Dikdas, khususnya data nomor 20 yaitu Total Jam Mengajar Sesuai terdapat 3 rincian (sub). Pertama adalah Jumlah Jam Mengajar (JJM) yaitu jumlah jam yang operator sekolah masukkan dalam aplikasi pendataan pada bagian pembagian rombongan belajar.

Kedua adalah JJM KTSP yaitu jumlah jam mengajar yang dihitung sesuai dengan batasan maksimal kurikulum KTSP. Ketiga adalah JJM linier yaitu jam mengajar yang dibatasi KTSP, yang dihitung sesuai dengan kode sertifikasi yang dimilikinya.

Kebanyakan permasalahan terkait jumlah jam mengajar yaitu, saat dicek di P2TK Dikdas, JJM Liniernya 0 (nol). Hal itu bisa terjadi karena guru tersebut di rombongan belajara, mata pelajaran yang diampunnya tidak sesuai dengan mata pelajaran (kode sertifikasi) yang dimilikinya.

Selain itu jika jumlah jam mengajar tidak sesuai dengan struktur kurikulum yaitu PP. 22 Tahun 2006 tentang alokasi waktu KTSP SD/MI bisa juga menyebabkan Total Jam Mengajar Sesuai menjadi tidak valid. Untuk memecahkan masalah JJM, JJM KTSP dan JJM Linear, berikut adalah jumlah jam mengajar yang seharusnya:
  • Kelas 1: 26+4=30 jangan lebih dari jumlah tersebut.
  • Kelas 2: 27+4=31 jangan lebih dari jumlah tersebut.
  • Kelas 3: 28+4=32 jangan lebih dari jumlah tersebut.
  • Kelas 4,5, dan 6: 32+4=36 jangan lebih dari jumlah tersebut.
Contoh pembagian jam mengajar kelas 1: Guru Kelas 24 jam, Pendidikan Agama 2 jam, Penjas 2 jam, dan Mulok 2 jam. Jadi jumlah mengajar untuk kelas 1 adalah 30 jam per minggu. Bahasa Inggris tidak termasuk atau abaikan saja, karena di kurikulum tidak ada mata pelajaran tersebut.

Contoh pembagian jam mengajar Kelas 2: Guru Kelas 24 jam, Pendidikan Agama 3 jam, Penjas 2 Jam, dan Mulok 2 Jam. Sehingga jumlah jam mengajar untuk kelas 2 adalah 31 jam per minggu. Bahasa Inggris tidak termasuk atau abaikan saja, karena di kurikulum tidak ada mata pelajaran tersebut.

Sedangkan pembagian jam mengajar Kelas 3 contohnya: Guru Kelas 24 jam, Pendidikan Agama 3 jam, Penjas 3 jam, dan Mulok 2 jam. Sehingga jumlah jam mengajar untuk kelas 3 adalah 32 jam per minggu. Bahasa Inggris untuk kelas 1, 2, dan 3 abaikan saja karena di kurikulum tidak ada.

Untuk pembagian jam mengajar Kelas 4, 5, dan 6 contohnya adalah: Guru Kelas 25 jam, Pendidikan Agama 3 jam, Penjas 4 jam, Mulok 2 jam, dan Bahasa Inggris 2 jam. Jadi jumlah jam mengajar untuk kelas tinggi tersebut adalah 36 jam per minggu. Bahasa Inggris bisa masuk walaupun tidak ada dalam Kurikulum di kelas 4, 5, dan 6, yang terpenting 36 jam per minggu terpenuhi.

Pembagian jam untuk untuk Kepala Sekolah, adalah 6 jam dari mengajar di kelas dan 18 jam dari tugas tambahan sebagai sebagai Kepala Sekolah. Agar JJM Liniernya minimal 24 sebagai syarat mendapat tunjangan, 6 jam didapatkan dari mengajar di rombongan belajar sesuai kode sertifikasinya. Misalnya jika kode sertifikasinya guru kelas, maka tambahan 6 jam itu adalah 2 jam di kelas 4, 5, dan 6 yang diisikan di pembagian rombongan belajar pada aplikasi Dapodik.
info,pendidikan,sertifikasi,dapodik,guru,cpns,honorer,Tunjangan Profesi: March 2014

Hal - hal Yang Menyebabkan SK Tunjangan Profesi 2014 Tidak Terbit

7 Penyebab SK Tunjangan Profesi Tidak Terbit

Mekanisme penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Data guru calon guru penerima tunjangan profesi yang ada di Dapodik dijadikan dasar Direktorat P2TK Dikdas untuk menerbitkan SKTP atau juga disebut SK Dirjen.

Direktorat P2TK Dikdas memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi melalui Dapodik. Secara administratif, syarat yang harus dipenuhi adalah harus memiliki sertifikat pendidik, mengajar 24 jam sesuai sertifikasinya, dan memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).

Dilansir dari situs Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, setidaknya ada 7 penyebab guru tidak bisa dibuatkan SKTP. Pertama, jam linier kurang. Yang dimaksud linier yaitu mata pelajaran yang diajarkan dalam rombongan belajar (rombel) sesuai dengan sertifikasinya.  

Kedua, rombel tidak normal. Kondisi tidak normal ini terjadi ketikaJumlah Jam Mengajar (JJM) per rombel melebihi aturan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tentang jumlah jam mengajar.Ketiga, data kelulusan tidak ditemukan. Maksudnya, data kelulusan sertifikasi tidak valid.

Keempat, status Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tidak ditemukan. Kelima, guru calon penerima tunjangan profesi sudah memasuki masa pensiun. Keenam, isian data tidak lengkap baik pada golongan dan masa kerja untuk PNS maupun data rekening bank (nomor akun, nama bank, cabang). Ketujuh, ia tidak diusulkan Suku Dinas/Dinas karena sesuatu hal.

Guru yang belum menerima tunjangan segera lengkapi data pada aplikasi Dapodik. Dana tunjangan yang belum diterima guru akan dirapel dan digabungkan pada penyaluran triwulan berikutnya dan tak ada pemotongan.
info,pendidikan,sertifikasi,dapodik,guru,cpns,honorer,Tunjangan Profesi: March 2014

SKTP 2014 Belum Keluar Segera Perbaiki Data Anda Melalui Dapodik


Jika SKTP Belum Keluar Segera Perbaiki Dapodik

Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) atau juga dikenal SK Dirjen sebagian besar sudah diterbitkan oleh Direktorat P2TK. Bagi guru yang sudah mengecek SK Dirjen-nya dan belum keluar tentu gelisah. Ini terjadi karena namanya belum terjaring dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sehingga terancam tidak akan mendapat tunjangan profesi.

Bagi guru yang belum dikeluarkan SKTP-nya tidak perlu khawatir, ini disampaikan oleh Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Surapranata. Jika belum mendapatkan SKTP, itu terjadi karena pengisian instrumen pendataan oleh operator sekolah belum lengkap. Maka yang perlu dilakukan adalah melengkapi instrumen pendataan.

“Bagi guru yang tidak keluar SK-nya sekarang, itu bukan kiamat. Silakan melengkapi persyaratan-persyaratan, nanti di tengah jalan akan keluar. Haknya dari bulan Januari tidak hilang,” kata Surapranata dikutip dari website Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar.

Setelah data di Dapodik diperbaiki dan lengkap lalu SK Tunjangan Profesi dikeluar, guru mendapat tunjangan secara rapel tanpa ada pemotongan sepeserpun. Seperti juga diberitakan sebelumnya, data yang belum benar harus diperbaiki oleh guru yang bersangkutan melalui operator sekolah paling lambat triwulan II.
Secara terpisah Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Supriyatno mengatakan salah satu penyebab SK tidak keluar karena pengisian instrumen data oleh operator sekolah di Dapodik tidak lengkap.

Seharusnya data yang dimasukkan dalam aplikasi Dapodik lengkap, benar dan wajar. Jangan sampai ada variabel yang kosong dan terlewat diisi. Jika ada satu saja variabel tak diisi, maka data secara keseluruhan tidak bisa diolah. “Misalnya saya mengajar, tapi rombongan belajarnya (rombel) tidak diisi, bagaimana bukti mengajarnya?” kata Supriyatno.

Dapodik merupakan program pendataan yang digalang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjaring tiga entitas data pokok pendidikan di seluruh Indonesia secara individual dan relasional. Tiga entitas data tersebut yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), dan satuan pendidikan.
Tidak lengkapnya data yang diunggah ke sistem Dapodik merupakan tanggung jawab kepala sekolah. Maka ia berharap kepala sekolah memberi perhatian lebih kepada operator karena tugas mereka lumayan berat. “Sekolah-sekolah yang perhatian terhadap operatornya, operatornya bekerja dengan tenang. Semua variabel datanya dilengkapi. Mereka mulus saja,” ujarnya.

Dalam kesempatan menanggapi keluhan sejumlah guru yang namanya belum tercantum dalam Dapodik, Supriyatno menjelaskan, aplikasi Dapodik tidak menentukan seorang guru mendapat tunjangan profesi atau tidak. Dapodik sekadar menyajikan data secara individual dan terelasi dengan sekolah dan rombongan belajar yang diemban/diampu. Dapodik sekadar bahan mentah yang digunakan untuk menyalurkan tunjangan sesuai kriteria dan aturan yang telah ditentukan.

Selain melalui Dapodik, penjaringan data dilakukan pula dengan pengecekan secara manual. Operator sekolah yang bersangkutan dihubungi baik melalui telepon, pesan layanan singkat, ataupun surat. Kepala sekolah dan dinas pendidikan setempat juga turut dihubungi. Dengan begitu, penjaringan instrumen pendataan akan cepat tuntas.

Sumarna juga menyampaikan, tunjangan khusus yaitu tunjangan untuk guru-guru yang mengabdi di kawasan yang tergolong daerah khusus telah tersalur 100 persen. Dana tunjangan profesi dikirim ke rekening masing-masing guru. Untuk tunjangan profesi baru tersalurkan sekitar 40 persen.

Tuesday, March 25, 2014

info,pendidikan,sertifikasi,dapodik,guru,cpns,honorer,Tunjangan Profesi: March 2014

Cek Status SKTP Guru 2014 di P2TK Dikdas


Untuk melihat status penerbitan SKTP bisa dicek secara online
Untuk melihat status penerbitan SKTP bisa dicek secara online
Status SK Tunjangan Profesi (SKTP) bagi guru yang sudah sertifikasi sudah cetak atau belum bisa dicek melalui website Direktorat P2TK Pendidikan Dasar (Dikdas). Pemberkasan untuk penerbitan SKTP atau dikenal juga SK Dirjen tahun 2014 dilakukan secara online melalui Dapodik.

P2TK Dikdas akan melakukan pengolahan data, seperti: penghitungan jumlah jam mengajar, jumlah murid, jumlah jam rombel, dan lain-lain. Bagi yang memenuhi syarat, P2TK Dikdas menerbitkan SK tunjangan bagi guru (SK Tunjangan Fungsional, Bantuan Kualifikasi Akademik, Tunjangan Guru Daerah Khusus, dan Tunjangan Profesi).

Rencananya tanggal 24-31 Maret 2014 SKTP guru akan diterbitkan. Meskipun SK ini berlaku setahun, namun dalam proses pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat penerima tunjangan, misalnya: keaktif guru dan status kepegawaian. Penerima SKTP yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi.

Untuk melihat status penerbitan SKTP bisa dicek secara online. Selain informasi status penerbitan SKTP, di website untuk mengecek aneka tunjangan ini juga menyajikan informasi tambahan baru. Bagi Anda yang login akan dapat melihat informasi status realisasi pembayaran tunjangan profesi.


Cara Cek Status SKTP dan Pembayaran Tunjangan Tahun 2014

1. Kunjungi website Direktorat P2TK Pendidikan Dasar
  •  http://223.27.144.195:8081/
  •  http://223.27.144.195:8082/
  •  http://223.27.144.195:8083/
  •  http://223.27.144.195:8084/
  •  http://223.27.144.195:8085/
2. Login dengan memasukan NUPTK dan passwordnya adalah tanggal lahir anda dengan format YYYYMMHH. Contoh 29 Januari 1987 menjadi 19870129.

3. Jika Anda berhasil login, maka dapat mengetahui status SKTP dan status realisasi pembayaran tunjangan profesi.

Guru penerima SKTP 2014 harus memenuhi syarat, yaitu: memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG), serta menuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam per minggu sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
info,pendidikan,sertifikasi,dapodik,guru,cpns,honorer,Tunjangan Profesi: March 2014

Jadwal Penerbitan SK dan Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2014

Sebagaimana tahun lalu, untuk pembayaran tunjangan sertifikasi adalah melalui data dapodik yang di ambil oleh P2TK kemudian diterbitkan SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi. Dimana jika SKTP guru bersertifikasi sudah keluar maka mereka berhak untuk mendapatkan tunjangan profesi, fungsional non PNS dan tunjangan khusus. begitupun di tahun 2014 ini untuk SKTP akan dikeluarkan berdasarkan pengiriman dapodik dan atau pengiriman hasil Back up aplikasi BSD.Rencana jadwal penerbitan SK tunjangan dari Jadwal pengiriman sinkronisasi dapodikdas 2013 :
  1. Jan-feb 2014 : periode updating data dan sinkronisasi data
  2. Tanggal 1 maret 2014 : penutupan sinkronisasi (closing) data.pembaharuan data pada tanggal ini tidak akan masuk ke server P2TK Dikdas
  3. Tanggal 1- 15 Maret 2014 : Periode pengolahan data Triwulan I
  4. Tanggal 16-23 Maret : periode pengusulan SK tunjangan
  5. 5. tanggal 24-31 Maret 2014 : periode penerbitan SK triwulan I
  6. bulan april 2014 : periode pembayaran tunjangan Triwulan I
  7. bulan Mei 2014 : periode updating data dapodik susulan triwulan II
  8. tanggal 1 juni 2014 P2T Dikdas akan menutup kembali server dapodik
  9. tanggal 1-14 Juni 2014 : periode pengolahan data triwulan II
  10. tanggal 15-23 juni 2014 : periode pengusulan susulan
  11. tanggal 23-31 juni 2014 : penerbitan SK susulan
  12. bulan juli 2014 : periode pembayaran triwulan II
  13. bulan juli-agustus 2014 : periode updating data
  14. tanggal 1 september : server ditutup oleh P2TK dikdas
  15. tanggal 1-15 september 2014 : periode pengolahan data triwulan III
  16. tanggal 15-22 september 2014 : periode pengusulan Triwulan III
  17. tanggal 23-31 september 2014 : penerbitan SK susulan triwulan III
  18. 1-14 oktober : pembayaran triwulan III
  19. tanggal 15-22 oktober 2014 : server di buka kembali oleh P2TK Dikdas
  20. tanggal 8 nopember 2014 : server di tutup oleh P2TK Dikdas
  21. tanggal 1-7 nopember 2014 : periode pengusulan triwuln IV
  22. tanggal 8-15 nopember 2014 : penerbitan sk triwulan IV
  23. tanggal 15-31 nopember 2014 : pembayaran tunjangan triwulan IV
Demikian rencana jadwal penerbitan SKTP dan pencairan tunjangan profesi 2014.

Thursday, March 20, 2014

info,pendidikan,sertifikasi,dapodik,guru,cpns,honorer,Tunjangan Profesi: March 2014

Tahap Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2014

Dengan telah berakhirnya Verifikasi dan Validasi data guru belum bersertifikasi dan Ujian Kompetensi Guru ( UKG ) tahun 2014 yang di mulai sejak Desember 2013 sampai dengan tahap pelaksanaan UKG 2014  pada bulan Februari 2014 , maka saat ini telah  masuk pada tahapan penetapan calon sertifikasi guru tahun 2014. Adapun penetapan calon peserta sertifikasi guru 2014 diperuntukkan bagi guru yang telah terverifikasi dan tervalidasi serta telah mengikuti dan lulus uji kompetensi guru ( UKG) baik peserta UKG tahun 2013 dan Peserta UKG tahun 2014.

Namun Penetapan calon peserta sertifikasi guru 2014 mengacu pada pedoman / kriteria /skala prioritas yang telah ditetapkan yakni : Usia, masa kerja/golongan, bertugas di daerah terpencil / perbatasan, dan nilai passing grade UKG. Untuk lebih jelasnya  unduh pedoman penetapan calon peserta sertifikasi guru tahun 2014 berikut ini :
Untuk mengecek penetapan calon pesera sertifikasi guru 2014 silahkan klik alamat berikut http://sergur.kemdiknas.go.id/

Adapun cara untuk mengecek penetapan calon peserta sertifikasi guru tahun 2014 sebagai berikut :
1. Klik alamat berikut  http://sergur.kemdiknas.go.id/  akan muncul tampilan seperti gambar di bawah ini, kemudian klik tahapan penetapan calon peserta sertifikasi guru 2014 yang diberi tanda panah merah .


pn

2. langkah berikutnya klik kriteria seperti contoh dibawah ini :

np

3. Langkah ketiga masukkan nama provinsi dan kabupaten/ kota pada kotak pencarian kemudian klik tampilkan :

pnt

4. Langkah terakhir silahkah untuk mengecek nama calon peserta sertifikasi guru 2014 seperti contoh gambar dibawah :

nps

Bagi para calon peserta sertifikasi guru 2014 yang telah tertera namanya namun data rincinya masih ada kesalahan khususnya bidang studi sertifikasi ( MAPEL UKG ) agar dapat diperbaiki / dikoreksi melalui AP2SG Dinas kabupaten/kota atau LPMP tempat anda berdinas.

Demikian Info sertifikasi Guru 2014 semoga bermanfaat, salam Guru Indonesia.

Friday, March 7, 2014

info,pendidikan,sertifikasi,dapodik,guru,cpns,honorer,Tunjangan Profesi: March 2014

Info Pendaftaran dan Jadwal Penerimaan CPNS Tahun 2014

cat_polkam
Menurut info yang didapatkan dari berbagai sumber media pemberitaan, penerimaan Formasi CPNS Tahun 2014 Direncanakan akan digelar pada bulan Juli - Agustus 2014 mendatang. Formasi Penerimaan akan ditentukan oleh Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisa Beban Kerja ( ABK ) oleh masing - masing instansi baik pusat dan daerah untuk mengetahui kebutuhan pegawai baik dari jumlah maupun jabatannya dan disesuaikan dengan jumlah pegawai yang telah memasuki masa pensiun, ditambah lagi Anggaran belanja baik instansi pusat atau daearah tidak boleh lebih dari 50%. Hal ini penting agar supaya setiap instansi baik pusat maupun daerah tidak kelebihan atau kekurangan pegawai dan tidak terjadi pemborosan anggaran belanja pegawai yang selama ini menjadi beban APBN. Namun untuk formasi CPNS tahun 2014 pemerintah masih mengutamakan Tenaga Guru, Perawat/Medis, Serta Penyuluh Lapangan serta Tenaga Fungsional lainnya.

Untuk Pendaftaran CPNS Formasi Tahun 2014 menggunakan sistim online yang dikelolah oleh BKN Pusat dengan alamat :  http://sscn.bkn.go.id/ . Pelamar tidak perlu repot untuk mengantar berkas ke Instansi yang dituju, cukup dengan mengisi formulir Biodata/Identitas  secara online dan tidak di pungut biaya apapun ( gratis ).  Namun Biodata /  Identitas yang dikirim sesuai dengan berkas/bukti fisik pelamar.

Sistem pelaksanaan tes CPNS Tahun 2014 menggunakan sistem Computer Assitance Test (  CAT  ) yang dilaksanakan secara online dan serentak diseluruh Indonesia baik Instansi pusat maupun daerah. Hal ini dianggap efisien karena peserta dapat langsung mengetahui nilai mereka dan dengan sistem ini dapat mengurangi tindak kecurangan dalam penerimaan tes CPNS 2014. Sehingga siapun yang lulus dari tes merekalah yang betul - betul berkualitas , handal, berbudipekerti    dan berkhlak baik sehingga pelayanan publik dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan harapan masyarakat. Jenis tes  yang diujikan ada 2 :

1. Tes Kompetensi Dasar ( TKD ), mencakup ; wawasan kebangsaan, pengetahuan umum, dan kepribadian.
2. Tes Kompotensi Bidang ( TKB ), disesuaikan dengan jenis jabatan/profesi pelamar bersangkutan.

Diperlukan kesiapan dari sekarang untuk belajar agar pada saat tes para pelamar bisa menghadapinya dengan baik dan mendapatkan nilai yang memuaskan serta lulus ujian, amin. Namun untuk kriteria kelulusan param pelamar harus dapat melewati passing grade atau nilai ambang batas kelulusan yang ditentukan oleh Panitia Seleksi Nasional Penerimaan CPNS Tahun 2014 ( PANSELNAS ).

Prioritas Jabatan CPNS 2014

1. Instansi Pusat
  • Guru (guru kelas, dan guru produktif) yaitu guru yang memberikan keterampilan hidup / life skill untuk siswa.
  • Dosen.
  • Jabatan penegak hukum (pro justice), seperti jaksa, panitera, pengaman lembaga pemasyarakatan (sipir).
  • Jabatan utama (core business) fungsi instansi, seperti:
  • Pengawas tata bangunan dan perumahan, pengawas teknik jalan dan jembatan, penata ruang, pengawas teknik pengairan, arsitek.
  • Pemeriksa pajak, penyuluh pajak, pemeriksa bea cukai.
  • Pemeriksa merek, pemeriksa dokumen imigrasi.
  • Mediator hubungan industrial, instruktur, pengawas ketenagakerjaan.
  • Pengamat gunung api, inspektur tambang.
  • Penguji kenderaan bermotor, pengawas keselamatan pelayaran, ATC.
2. Instansi Daerah
  • Guru (guru kelas dan guru produktif) yaitu guru yang memberi keterampilan hidup / life skill untuk siswa, guru tataboga, guru seni kriya, dan guru desain grafis.
  • Tenaga medis dan paramedis (dokter, dokter spesialis, bidan, perawat, dan refraksionis optisien).
  • Jabatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat (pro growth).
  • Jabatan yang berperan menciptakan lapangan kerja (pro job), seperti instruktur las, instruktur tataboga, dan instruktur tata rias.
  • Jabatan yang menciptakan pengurangan kemiskinan (pro job), seperti pamong belajar, pembimbing terapan teknologi tepat guna, penggerak swadaya masyarakat.
  • Jabatan yang berperan dalam pengendalian pertumbuhan penduduk, seperti penyuluh keluarga berencana.

Kebijakan Penerimaan CPNS 2014

1. Kebijakan nasional:
Zero growth atau rekrutmen hanya untuk menggantikan pegawai yang sudah pensiun, meninggal dunia, dipecat atau berhenti dengan tidak menambah jumlah pegawai secara keseluruhan.
2. Kebijakan institusional:
  • Minus growth diterapkan bagi instansi yang berdasarkan hasil analisa beban kerja (ABK) jumlah pegawainya sudah kelebihan, anggaran belanja pegawai lebh dari 50 persen APBD (untuk kabupaten/kota), dan bagi provinsi yang rasio belanja pegawainya lebih dari 30 persen APBD.
  • Sedangkan zero growth, diterapkan untuk instansi yang jumlah pegawainya cukup, rasio anggaran belanja pegawai antara 40 – 50 persen dari APBD (kab/kota), dan 25 – 30 persn (provinsi).
  • Sementara yang alokasi formasinya lebih besar dari jumlah PNS yang pensiun (growth), hanya diperbolehkan bagi instansi/pemda yang jumlah pegawainya sangat kurang, rasio anggaran belanja pegawainya kurang dari 40 persen dari APBD (Kab/kota), dan untuk provinsi yang rasio anggaran belanja pegawainya kurang dari 40 persen. Instansi yang tidak memiliki tenaga honorer kategori 1 maupun kategori 2 juga menjadi pertimbangan. Selain itu, dipertimbangkan juga rasio jumlah pegawai dengan jumlah penduduk, luas wilayah, kekurangan pegawai serta prioritas jabatan.

Agenda dan Kegiatan Penerimaan CPNS 2014

  • Pendataan dan penyerahan usulan formasi: Juli 2014.
  • Pembentukan panitia penerimaan CPNS 2014 di tiap-tiap institusi atau BKD: Mei - Juni 2014
  • Penyusunan soal ujian: mulai Juni 2014
  • Pendaftaran CPNS 2014 dan seleksi berkas: Juli - Agustus 2014.
  • Pencetakan naskah soal: mulai Agustus 2014.
  • Pelaksanaan ujian dan tes CPNS: September - November 2014.
  • Pengumuman peserta yang lulus menjadi CPNS tahun 2014 melalui website: November - Desember 2014.
  • Penyerahan SK CPNS: Januari - Februari 2015.
  Download Prosedur Formasi Penerimaan CPNS Tahun 2014