info,pendidikan,sertifikasi,dapodik,guru,cpns,honorer,Tunjangan Profesi: April 2014

Tuesday, April 29, 2014

info,pendidikan,sertifikasi,dapodik,guru,cpns,honorer,Tunjangan Profesi: April 2014

Honorer K2 Bodong akan Ditinggalkan

 

Dengan telah dikeluarkannya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) paskah pengumuman hasil tes honerer K2 pada bulan februari 2014, Instansi pusat dan daerah sampai dengan akhir april ini masih disibukkan dengan verifikasi dan validasi bagi tenaga honorer k2 yang dinyatakan lulus. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) wajid dilampirkan untuk pengusulan pemberkasan NIP ke BKN pusat. SPTJM harus ditanda tangani oleh kepala daerah dan pimpinan instansi vertikal.

Monday, April 28, 2014

info,pendidikan,sertifikasi,dapodik,guru,cpns,honorer,Tunjangan Profesi: April 2014

BKN akan memperpanjang pengusulan NIP honorer K2




Batas akhir  masa tenggang waktu yang telah ditetapkan Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) untuk pengusulan NIP honorer K2 yang dinyatakan lulus  yaitu  pada akhir bulan April ini. Namun Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan belum ada perkembangan dalam usulan pemberkasan NIP (nomor induk pegawa) CPNS dari saringan tenaga honorer kategori 2 (K2) baik dari instansi pusat maupun daerah.
info,pendidikan,sertifikasi,dapodik,guru,cpns,honorer,Tunjangan Profesi: April 2014

Honorer K2 Bodong Saling lapor


Adanya pemalsuan data tenaga honorer secara berkelompok sudah dihendus oleh pihak Badan Kepegawaian Negara ( BKN ). Dikarenakan banyaknya pengaduan antar sesama honorer pemegang Sk bodong sendiri, lantaran dirinya tak lulus sedang temannya lulus. Padahal, yang lulus itu mulai kerjanya sama dengan honorer yang tidak lulus yakni di atas 2005.

Sunday, April 27, 2014

info,pendidikan,sertifikasi,dapodik,guru,cpns,honorer,Tunjangan Profesi: April 2014

Pencairan TPG Tepat Waktu Ditanggapi Pesimis Oleh PGRI

Meskipun agak ragu, guru berharap TPG bisa cair tepat waktu.

Kalangan guru pesimis permintaan Mendikbud  kepada bupati dan walikota yang dituangkan dalam surat edaran tanggal 24/04/2014 yang meminta pencairan tunjangan profesi guru (TPG) PNS daerah triwulan I 2014 dicairkan paling lambat 30 April2014 akan terlaksana.
info,pendidikan,sertifikasi,dapodik,guru,cpns,honorer,Tunjangan Profesi: April 2014

Data PTK Sudah Valid Namun SKTP Belum Terbit Tak Perlu Khawatir

Sejak diterbitkannya SKTP untuk Tunjangan Profesi 2014 pada awal bulan April tepatnya tanggal 06/04/2014, Alhamdullilah sebagian guru yang memiliki sertifikat pendidik di Indonesia telah diterbitkan SKTPnya, bagi yang telah valid datanya sesuai entrian Dapodik. Namun ada juga data PTK yang sudah valid namun SKTPnya tak kunjung terbit.

Saturday, April 26, 2014

info,pendidikan,sertifikasi,dapodik,guru,cpns,honorer,Tunjangan Profesi: April 2014

Triliunan Tunjangan Guru Tahun 2014 Ngendap di Pemda


Jakarta-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M. Nuh mengatakan ada beberapa pemda yang sengaja menunda dengan berbagai alasan, misalnya belum adanya SK yang dikeluarkan oleh Kemendikbud. Padahal, kata dia, SK sudah dikeluarkan pihaknya sejak lama.

Thursday, April 24, 2014

info,pendidikan,sertifikasi,dapodik,guru,cpns,honorer,Tunjangan Profesi: April 2014

Tips memperbaiki data guru jika ada kesalahan pada Dapodik v.2.0.7



Dengan telah dirilisnya patch v.2.0.7 maka diwajibkan bagi operator sekolah untuk megudate aplikasi Dapodik dari patch v.2.0.6 ke 2.0.7 karena dipastikan v.20.6 sudah tidak  dapat digunakan lagi atau expire. Patch 2.0.7 ini merupakan tahap finalisasi semester genap 2013/2014 dimana Nama PTK serta tahun, bulan dan tanggal lahir PTK yang bersangkutan sudah dikunci oleh sistem dijadikan permanen tidak dapat dirubah untuk diperbaiki lagi. Hal ini yang menjadi kendala bagi para operator sekolah jika ada PTK yang mungkin nama dan tanggal lahir mereka belum sesuai.
info,pendidikan,sertifikasi,dapodik,guru,cpns,honorer,Tunjangan Profesi: April 2014

Isi Surat Mendikbud Mengenai Pembayaran Tunjangan Profesi Reguler Tahun 2014 dan Kurang Bayar Tunjangan Profesi Tahun 2010 - 2013

Surat Edaran Mendikbud tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Reguler Tahun 2014 dan Kurang Bayar Tunjangan Profesi Tahun 201-2013
info,pendidikan,sertifikasi,dapodik,guru,cpns,honorer,Tunjangan Profesi: April 2014

Pemda diminta Kemendikbud agar tunjangan Guru Tersalurkan paling lambat 30 April 2014


Dalam surat edarannya, Mendikbud Mohammad Nuh kepada bupati dan walikota di seluruh Indonesia untuk segera menyalurkan tunjangan profesi guru (TPG) pegawai negeri sipil daerah (PNSD) triwulan I tahun 2014 dan kurang bayar tahun 2010-2013. Para bupati dan walikota diminta menyalurkan TPG tersebut paling lambat tanggal 30 April 2014.
info,pendidikan,sertifikasi,dapodik,guru,cpns,honorer,Tunjangan Profesi: April 2014

LPTK Rayon 131 Uncen Belum Menerima Berkas Peserta Sertifikasi Guru Untuk Prov. Papua dan Papua Barat

DSC00557
Koord. Pendataan Peserta Sertifikasi guru LPTK Rayon 131 Uncen Sulistyo Budi,S.H.

 Jayapura- Sekretariat LPTK Rayon 131 Uncen saat ini belum menerima Berkas Peserta Sertifikasi Guru 2014 yang akan melaksanakan Diklat PLPG. Hal ini diungkapkan oleh Koor. Pendataan Peserta Sertifikasi Guru  LPTK Rayon 131 Uncen Jayapura, Sulistyo Budi,S.H. " Kami saat ini belum menerima berkas Peserta sertifikasi Guru dari LPMP prov.Papua yang mendapat Persetujuan / legalisasi dari pusat, dalam hal ini kementrian pendidikan" ungkap Sulistyo Budi,S.H . " Verifikasi dan pemberkasan masih berada ditingkat Kabupaten dan Kota Prov. Papua dan Papua barat. Setelah itu berkas akan dilanjutkan ke LPMP Provinsi Papua dan tahap akhir ke Kemendikbud. Nama peserta yang dinyatakan berhak untuk mengikuti PLPG oleh Kemendikbud akan diterima oleh Sekretariat LPTK Rayon 131 Uncen Jayapura untuk ditindaklanjuti mengikuti Diklat PLPG", tegas Sulistyo Budi,S.H.

Koord. Pendataan Peserta Sertifikasi Guru Rayon 131 Uncen,Sulistyo Budi,S.H Menambahkan bahwa yang menjadi peserta sertifikasi guru 2014 dan berhak mengikuti PLPG adalah para guru yang mengabdi di bawah 2005, dilihat dari Usia dan pengabdian guru. Jika ada yang diatas 2005 maka peserta tersebut akan dianulir dan tidak diikut sertakan dalam PLPG. Bagi guru honorer yang mengabdi di sekolah Yayasan SK Pengangkatannya harus dari Ketua Yayasan.

Jika nama Peserta Sertifikasi Guru untuk Prov.Papua dan Papua Barat sudah mendapat persetujuan pusat dan telah diterima LPTK Rayon 131, maka akan diproses ke tahap PLPG yang kemungkinan dilakukan secara bertahap / bergelombang dikarenakan jumlah peserta PLPG dari tahun ketahun mencapai kurang lebih 2000 Peserta dari Papua dan Papua Barat. " LPMP Prov. Papua yang selama ini dijadikan tempat Diklat PLPG hanya dapat menampung 300 lebih peserta jadi akan dilaksanakan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh LPTK Rayon 131 Uncen"ungkap Sulistyo Budi,S.H.

LPTK Rayon 131 Uncen Jayapura selalu memberikan informasi dan layanan yang terbaik terkait informasi PLPG dan juga meningkatan mutu kualitas pendidik di Indonesia terutama di Prov. Papua dan Papua Barat  melalui Diklat PLPG, sehingga out put peserta didik yang dihasilkan bermutu, cerdas, inovatif, dan kreatif serta beriman dan berkhlak Mulya.
info,pendidikan,sertifikasi,dapodik,guru,cpns,honorer,Tunjangan Profesi: April 2014

Pemberkasan dan Verifikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2014 Kota Jayapura memasuki Tahap Finalisasi

DSC00558
Operator Dinas Pendidikan Kota Jayapura Pak Frits

Pemberkasan dan Verifikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2014 Kota Jayapura memasuki Tahap Finalisasi. Hal ini diungkapkan oleh Operator Dinas Pendidikan Kota Jayapura Pak Frits. " Pemberkasan dan Verifikasi Penetapan peserta sertfikasi guru 2014 kota jayapura sudah memasuki tahap akhir ( finalisasi).Verifikasi dan pemberkasan sudah dimulai sejak 15 s/d 25 April 2014. Namun untuk kota Jayapura sudah rampung / selesai lebih awal"ungkap pak Frits. "Seluruh Calon peserta sertifikasi Guru 2014 Kota Jayapura telah memasukkan berkasnya dan telah diverifikasi dan akan ditindaklanjuti ke LPMP Prov.Papua," tegas pak Frits.

Seharusnya  verifikasi dan pemberkasan tgl 15 s/d 17, namun dikarenakan masalah administrasi dan kelengkapan berkas seperti ; Ijazah, legalisir, dll, maka diberikan toleransi hingga 25 April 2014.

"Untuk Kota Jayapura Peserta sertifikasi guru yang terdaftar berjumlah 114. Namun Kuota  untuk Kota Jayapura masih belum pasti karena akan disinkronkan dengan data yang ada dipusat atau diinfo Sergu di http://sergur.kemdiknas.go.id"tegas pak frits.

Diharapkan Para calon peserta sertifikasi guru kota jayapura untuk bersabar , berusaha dan berdoa serta memantau terus perkembangan Penetapan Sertifikasi guru untuk kota Jayapura.

Wednesday, April 23, 2014

info,pendidikan,sertifikasi,dapodik,guru,cpns,honorer,Tunjangan Profesi: April 2014

Mantan Guru JIS, William James Vahey Bunuh Diri

William James Vahe. FOTO: getty images

Kasus kejahatan seksual yang menimpa siswa Jakarta International School (JIS) tak hanya menggegerkan dunia pendidikan di Tanah Air. Di beberapa negara, kasus ini juga heboh. Apalagi FBI melalui situs resminya melansir bahwa salah satu guru sekolah "mewah" itu yang bernama William James Vahey adalah salah satu orang paling diburu. Dia diduga telah meyodomi 90 anak laki-laki di bawah umur saat dirinya bertugas menjadi guru di beberapa sekolah di belahan dunia.

Namun, menurut berita yang dilansir The Huffingtonpost, guru yang berasal dari South Carolina, AS itu telah bunuh diri pada 21 Maret lalu di Luverne, Crenshaw County, Alabama, AS dua hari setelah agen FBI menggeledah rumahnya di London Inggris dan Hilton Head Island, Carolina Selatan, AS. Di rumah Vahey itu, agen FBI mengamankan seperangkat komputer yang diduga menyimpan banyak bukti kebiadan Vahey.
Aksi paedofil William terungkap dari sebuah flashdisk yang dicuri pembantunya. Polisi mulai curiga pada William lantaran memecat pembantu yang mencuri flashdisk. Pada akhirnya, polisi menyelidiki alat penyimpan data tersebut. Perangkat komputer itu menyimpan gambar-gambar porno dari setidaknya 90 anak laki-laki , usia 12 sampai 14 yang tampaknya dibius dan tidak sadar.
Dari flashdisk, ditemukan sejumlah foto-foto aktivitas pedofilia William yang diambil sejak 2008. Dari foto tersebut, total korban diduga sekitar 90 murid. Sebagian besar korban adalah anak berusia 12-14 tahun berjenis kelamin laki-laki.

Modus pelecehan seksual William dengan mengajak muridnya bertamasya dan membuat mereka patuh pada guru tersebut. William kemudian membius muridnya dengan obat tidur dan melancarkan aksinya.

Menurut agen FBI tersebut, gambar anak-anak yang ada di flashdisk tersebut diduga adalah korban kekejaman Vahey. Ini merupakan salah satu tersangka predator (anak) paling gila yang pernah  dtangani FBI.
Meski pengusutan hukum terhadap William dihentikan, FBI mengumumkan kepada siapapun yang menjadi korban untuk melaporkannya kepada mereka melalui HOvictimassistance@ic.fbi.gov atau dapat menghubungi kantor FBI atau Kedutaan Besar Amerika Serikat terdekat.

Sumber :  http://www.jpnn.com, http://news.liputan6.com.

Monday, April 21, 2014

info,pendidikan,sertifikasi,dapodik,guru,cpns,honorer,Tunjangan Profesi: April 2014

BKN belum menerima usulan pemberkasan NIP CPNS Daerah yang lulus dari honorer K2


Pengumuman Kelulusan tenaga honorer kategori II menjadi CPNS telah diumumkan awal bulan Februari 2014, beberapa bulan lalu yang diumumkan secara bertahap. Tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan terkait proses pemberkasan nomor induk pegawai (NIP) 100 ribu lebih honorer kategori II yang lulus seleksi.

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Informasi Publik Kemen PAN-RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Herman Suryatman membenarkan sampai kemarin belum ada satupun pemberkasan NIP CPNS dari kelompok tenaga honorer K2 yang masuk ke kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Baik itu di BKN pusat maupun di kantor BKN regional, belum ada usulan pemberkasan NIP yang masuk. Ditambahkan informasi terakhir dari dari BKN menyebutkan bahwa sampai saat ini instansi daerah yang kebagian jatah CPNS masih fokus melaksanakan verifikasi data. (kutipan  dari http://www.jpnn.com)

Hal ini dikarenakan di sejumlah daerah muncul kabar banyak tenaga honorer siluman yang lulus ujian. Jika ada tenaga honorer siluman lulus ujian kemudian lolos diajukan dalam pemberkasan NIP CPNS, maka kepala instansinya akan diproses pidana.

Sebab sebelumnya BKN telah mengeluarkan surat edaran yang isinya data CPNS yang diajukan NIP-nya tidak boleh palsu. Jika kedatapan ada CPNS dari tenaga honorer siluman, kepala instansi bisa dijatuhi sanksi pidana.

PPK (pejabat pembina kepegawaian) dalam menyerahkan berkas hasil verifikasi honorer K-2 yang lulus menjadi CPNS harus membuat surat pernyataan bertanggungjawab mutlak. Diduga kuat keberadaan surat ini semakin membuat pimpinan daerah takut melayangkan pemberkasan NIP.  Sehingga saat ini instansi pemerintah daerah sangat hati-hati melakukan verifikasi.

Usulan pemberkasan NIP ini murni untuk menjaring calon abdi negara yang memenuhi syarat. Penerimaan CPNS dari formasi tenaga honorer kategori II ini harus akuntabel supaya hasilnya bisa optimal. Pimpinan instansi daerah sadar resiko kebijakan yang diambil membuat waktu pemberkasan agak lebih lama.

Sumber : http://www.jpnn.com/

Sunday, April 20, 2014

info,pendidikan,sertifikasi,dapodik,guru,cpns,honorer,Tunjangan Profesi: April 2014

Rekrutmen PPPK ASN 2014 diprioritaskan untuk Guru dan Dosen

20140417 dikbud-menpan2

Dalam rekrutmen PPPK ASN 2014 tenaga Guru dan Dosen masih menjadi prioritas utama. Hal ini mengemuka dalam rapat koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh yang dihadiri sejumlah pejabat eselon I dan II masing-masing kementerian itu, Kamis (17/04).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar sepakat untuk meningkatkan kualitas guru melalui reformasi rekrutmen aparatur sipil negara (ASN). Keduanya juga sepakat, masalah guru honorer kategori 2 segera dituntaskan. Azwar Abubakar minta agar guru menjadi target pokok dalam kebijakan Kemendikbud. Guru yang merupakan bagian terbesar dari aparatur sipil negara, harus memenuhi target kualifikasi. “Kasihan sama guru yang tidak berkualitas, atau kasihan dengan murid yang nantinya tidak berkualitas?” ujarnya.

Azwar mengungkapkan, dengan diundangkannya Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN, guru tidak selalu harus diisi oleh PNS, tetapi bisa juga dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menanggapi hal itu, M. Nuh mengapresiasi kebijakan dalam Undang-Undang ASN  yang melahirkan PPPK, yang diharapkan dapat mengisi kekosongan jabatan yang tidak dapat diisi oleh PNS. Undang-Undang ASN memungkinkan masyarakat sipil yang memiliki kompetensi secara profesional, dan memenuhi kualifikasi yang diminta untuk mengikuti rekrutmen pengisian jabatan PPPK. “Termasuk dosen dan guru non PNS dapat mengikuti rekrutmen terbuka tersebut,” ujarnya
Ditambahkan, Kemendikbud berkomitmen mendukung kebijakan rekrutmen peningkatan kualitas dan kualifikasi dalam kerjasama pelaksanaan reformasi birokrasi, termasuk proses seleksi CPNS dan penyelesaian masalah kepegawaian.

Dalam kesempatan itu Deputi SDM Aparatur Kemenetrian PANRB Setiawan Wangsaatmadja menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah yang akan mnejadi payung   hukum bagi PPPK. “PPPK akan dijabarkan lagi kualifikasinya dalam Peraturan Pemerintah. Tetapi yang jelas, rekrutmennya harus melalui tes seperti halnya rekrutmen CPNS,” ujarnya.

Sumber : http://www.menpan.go.id/
info,pendidikan,sertifikasi,dapodik,guru,cpns,honorer,Tunjangan Profesi: April 2014

Kebijakan Baru Penggunaan Akun Institusi SIAP PADAMU NEGERI

Pada tanggal 21 April 2014 dilakukan perubahan mekanisme penggunaan akun institusi Sekolah dan Dinas, yang tadinya bisa digunakan untuk melakukan operasional menjadi hanya sebagai pengelola Akun Admin/Operator yang ada dibawahnya. Perubahan mekanisme ini seiring dengan diluncurkannya Dasbor Layanan oleh SIAP Online, dimana pada dasbor ini akan memuat seluruh layanan yang didapatkan oleh pengguna.

dasbor layanan
Tampilan dasbor layanan baru dari SIAP Online

Akun institusi SIAP Online ini adalah akun yang berupa kode angka NPSN/SIAP ID bagi Sekolah (contoh : 10310319, 20230788, dll) dan Institusi ID bagi Dinas Pendidikan (contoh : 91101001, 91202001, dll). Pada saat login pengguna akun institusi hanya akan mendapatkan satu layanan yaitu Kelola Akun, sehingga jika anda adalah sebagai orang satu-satunya pemegang akun institusi maka anda harus menambahkan diri anda sendiri sebagai Admin/Operator untuk bisa melakukan operasional pada layanan SIAP Online (termasuk SIAP PADAMU Negeri).

dasbor layanan-akun institusi
Tampilan dasbor layanan untuk pemegang akun institusi

Jika anda login sebagai Akun Institusi Sekolah untuk menambahkan Admin/Operator Sekolah baru, silakan ikuti langkah berikut :
  1. Klik Kelola Akun Institusi 
  2. Pilih menu Kelola Grup Akun > Daftar Anggota Grup Admin
  3. Klik icon tambah (+) untuk melakukan penambahan Akun Admin/Operator baru
  4. Masukkan email pribadi dari Admin/Operator Sekolah baru yang sudah didaftarkan ke http://siapku.com
  5. Kemudian klik cek email, setelah dimunculkan biodata Admin/Operator baru tersebut lakukan Simpan
  6. Panduan selengkapnya disertai gambar untuk Institusi Sekolah bisa dilihat disini
Jika anda login sebagai Akun Institusi Dinas untuk menambahkan Admin/Operator Dinas baru, silakan ikuti langkah berikut :
  1. Klik Kelola Akun Institusi 
  2. Pilih menu Kelola Akun > Daftar Akun Administrator
  3. Klik icon tambah (+) untuk melakukan penambahan Akun Admin/Operator baru
  4. Masukkan email pribadi dari Admin/Operator Dinas baru yang sudah didaftarkan ke http://siapku.com
  5. Kemudian klik cek email, setelah dimunculkan biodata Admin/Operator baru tersebut lakukan Simpan
  6. Panduan selengkapnya  disertai gambar untuk Institusi Dinas bisa dilihat disini

Jika mengalami kendala dapat menghubungi :
Sumber : http://blog.siap-online.com/

Friday, April 18, 2014

info,pendidikan,sertifikasi,dapodik,guru,cpns,honorer,Tunjangan Profesi: April 2014

Tahun 2015, Nama Peserta UN akan dipasok melalui Dapodik

Supriyatno 
Supriyatno, M.A

Pengembangan Aplikasi Dapodik akhir - akhir ini tidak lain adalah untuk melakukan penyempurnaan dari aplikasi sebelumnya, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendataan tenaga pendidik dan kependidikan di Indonesia. Usaha yang dilakukan para pengembang Aplikasi Dapodik bersama - sama Operator sekolah Se-Indonesia menunjukkan perubahan kearah yang lebih baik untuk aplikasi dapodik generasi berikutnya. Hal ini tidak lain untuk menjadikan aplikasi Dapodik menjadi multi Fungsi. Jika Dapodik saat ini hanya digunakan untuk kepentingan program BOS,BSM dan Aneka Tunjangan Guru, maka tahun 2015 akan dikembangkan untuk menjadi aplikasi yang dapat memasok Peserta UN bagi  seluruh sekolah di Indonesia.

Sebagaimana diketahui bersama Data  Dapodik digunakan oleh pemerintah dalam hal ini kementrian Pendidikan  sebagai acuan pengambilan kebijakan dan pelaksanaan program strategis khususnya untuk dunia  pendidikan yang ada di Indonesia. Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menggunakan Data Dapodik untuk berbagai perencanaan dan program pendidikan di daerah masing-masing. Selain itu juga digunakan oleh Beberapa lembaga donatur asing seperti AUSAID, USAID, World Bank, dan Asian Development Bank  untuk berbagai analisis guna menunjang program-program yang mereka jalankan. Program-program itu di antaranya pemetaan dan penataan guru.

Pada 2015, Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan digunakan sebagai pemasok data siswa peserta Ujian Nasional. Dengan sistem yang kini tengah berjalan, Dapodik menyimpan data individual siswa se-Indonesia. Dengan begitu penyelenggara UN tak perlu lagi menjaring data peserta UN tiap tahun.

Demikian disampaikan Supriyatno, M.A., Kepala Sub Bagian Data dan Informasi Bagian Perencanaan dan Penganggaran Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, saat menyampaikan paparan tentang Data Pokok Pendidikan Dasar 2014 di hadapan peserta Rapat Koordinasi Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Pendidikan Dasar di Hotel Savana, Malang, Jawa Timur, Selasa malam, 15 April 2014.

“Kami sudah bertemu dengan tim teknis penyelenggara UN di Pusat Penilaian Pendidikan,” ungkapnya.

Peserta UN, tambah Supriyatno, bisa ditetapkan jauh-jauh hari dengan melihat data siswa yang duduk di jenjang pendidikan akhir. Namun, konsekuensinya, seluruh sekolah harus melakukan pemasukan data siswa ke sistem aplikasi Dapodik.

“Ini untuk menghindari siswa tidak masuk ke dalam sistem sehingga ketinggalan dalam UN,” tegasnya.
Maka sudah menjadi tanggung jawab semua pihak, lanjut Supriyatno, untuk mendukung Dapodik terutama dalam pembaruan dan pelengkapan data.

Sumber : http://dikdas.kemdikbud.go.id/

Monday, April 14, 2014

info,pendidikan,sertifikasi,dapodik,guru,cpns,honorer,Tunjangan Profesi: April 2014

Syarat Pemberkasan yang harus disiapkan oleh peserta PLPG 2014


Berbahagialah bagi guru yang telah tercantum namanya sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2014 di Info Sertifikasi Guru http://sergur.kemdiknas.go.id/. Setelah melewati proses yang panjang dari verifikasi data, mengikuti UKG 2014, sampai dengan tahap penetapan peserta calon peserta sertifikasi guru tahun 2014 dan saat ini telah memasuki tahap finalisasi peserta sertifikasi guru 2014 yang hampir rampung dan diperkirakan akan selesai pertengahan April 2014. Bagi para guru yang telah masuk dalam daftar peserta sertifikasi guru 2014 sudah hampir dipastikan akan mengikuti PLPG tahun 2014 ini. Namun sebelum mengikuti PLPG para peserta sertifikasi masih harus melengkapi persyaratan pemberkasan akhir di  Dinas Kab/Kota setempat yang menjadi syarat utama untuk memasuki Diklat PLPG.

Seperti yang kita tahu untuk Sertifikasi 2014 ini masih menerapkan 3 pola yaitu pola pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG), porto folio (PF) dan pemberian sertifikat pendidik secara langsung (PSPL). yang mana jumlah peserta PLPG adalah yang paling besar, yaitu 99% dari kuota yang tersedia yakni dengan kuota peserta sertifikasi tahun 2014 sebanyak 150.000 orang guru di seluruh Indonesia.

Syarat pemberkasan yang harus disiapkan oleh peserta calon  PLPG 2014 :
  1. Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas.
  2. Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan.
  3. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 5 tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah/atasan, yang mana SK pembagian tugas mengajar ini harus sesuai dengan bidang studi yang akan di sertifikasikan oleh PTK.
  4. Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan (khusus untuk PNS).
  5. Foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4cm, sebanyak 4 lembar, dimana di setiap bagian belakang foto harus ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal). Hal ini kelihatan sederhana tetapi sangat penting ketika verifikasi dilakukan oleh LPMP  dimana LPMP akan memverifikasi berkas persyaratan calon peserta dari 1 provinsi/kota dan jelas ini akan mempermudah jika di kasih identitas di setiap pas foto yang ada.
  6. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
  7. dan yang terakhir dan yang ndak kalah pentingnya ialah Surat Pernyataan dari peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan, adapaun mengenai Format surat pernyataan ini sudah tercantum didalam lampiran Buku 1 penetapan calon peserta sertifikasi guru 2014.
Adapun surat pernyataan dari peserta sudah ada contoh dan formatnya yang bisa anda download di dalam lampiran buku 1, melalui laman resmi http://sergur.kemdiknas.go.id/

Selamat dan sukses bagi para guru yang telah lulus tahap penetapan peserta sertifikasi guru 2014 dan akan mempersiapkan diri untuk mengikuti PLPG 2014. Selamat berjuang. Salam Guru Indonesia.

Sunday, April 13, 2014

info,pendidikan,sertifikasi,dapodik,guru,cpns,honorer,Tunjangan Profesi: April 2014

Cek Nomor Registrasi Guru ( NRG ) melalui Lapor Tunjangan Dikdas 2014

Bagi para guru yang telah dinyatakan Lulus PLPG Tahun 2013 tentu masih bertanya tanya apakah NRG mereka sudah terbit atau belum.NRG atau Nomor Registrasi Guru diberikan kepada guru yang sudah dinyatakan lulus sertifikasi. Namun tidak semua guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik memiliki NRG, proses penerbitan NRG dilakukan validitas data kelulusannya oleh BPSDMPK dan PMP. P2TK Dikdas menerima data yang sudah divalidasi oleh BPSDMPK dan PMP dan sudah diberikan NRG-nya. P2TK Dikdas tidak melakukan pembuatan NRG baik jenjang dikdas maupun jenjang lainnya.

Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik tidak akan memiliki NRG, Jika anda belum mengikuti sertfikasi maka bisa dipastikan anda tidak memiliki NRG. Untuk mengecek  Nomor Registrasi Guru dapat dilakukan secara online melalui P2Tk Dikdas Lapor tunjangan Dikdas 2014.

Lapor Tunjangan Dikdas Tidak Hanya untuk melihat status SKTP Aneka Tunjangan 2014, lebih dari itu juga memberikan Informasi Data  rinci dan Status ( data Dapodik,  data base NUPTK dan status kelulusan sertifikasi Pendidik ) Tenaga Pendidik yang bersangkutan. Cara mengecek NRG guru via online ini berlaku untuk semua jenjang guru yang berada di seluruh Indonesia, asal mempunyai akses internet dan juga mengetahui NUPTK serta Tahun, Bulan,  dan tanggal lahir ( sesuai data yang dientri pada Dapodik ) maka anda sudah bisa mengecek nomor registrasi guru, sehingga hal ini bisa memudahkan anda untuk sekaligus mengetahui atau memastikan tunjangan yang anda terima SKPTnya sudah terbit atau belum.

Cara Mengecek NRG Guru (Nomor Registrasi Guru) Via Online Terbaru

1. Untuk mengetahui NRG terbaru anda, bisa mengeceknya di http://223.27.144.195:8081/
2.Masukkan nuptk anda pada User ID dan passwordnya adalah Tahun, Bulan, dan Tanggal Lahir ( sesuai entri data dapodik yang dimasukkan oleh sekolah ) setelah itu masukkankode token berupa angka dan huruf  dan terakhir klik submit. Contoh dapat dilihat pada gambar berikut yang ditandai merah :

untitled

3. Nomor Registrasi Guru sudah dapat dilihat pada tabel Status Data Kelulusan Sertifikasi Pendidik pada baris atau nomor urut 5 ( No.5).  Hasilnya dapat dilihat pada gambar dibawah ini.

nrg

Demikian Tips cara mengecek Nomor Registrasi Guru ( NRG ) Melalui P2TK Dikdas di Lapor Tunjangan Dikdas 2014. Semoga bermanfaat. Salam Guru Indonesia.

Tuesday, April 8, 2014

info,pendidikan,sertifikasi,dapodik,guru,cpns,honorer,Tunjangan Profesi: April 2014

P2TK Dikdas Kemendikbud memberikan toleransi hingga batas akhir Juni 2014 untuk Verifikasi Data Dapodik Guna mendapatkan SK Tunjangan Profesi

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi payung hukum dalam pembayaran tunjangan guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) tahun anggaran 2014 telah terbit. PMK No. 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014 diterbitkan pada 03 April 2014.

Dipastikan pencairan dan pembayaran Berbagai Tunjangan Guru triwulan 1 akan dibayarkan dibulan april 2014. Tunjangan guru didasarkan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi. SK tersebut dikeluarkan berdasarkan data dari data pokok pendidikan (dapodik), baik bagi guru yang berstatus PNS Daerah (PNSD) maupun non-PNS. Untuk Triwulan 1  Tahun 2014 pembayaran tunjangan guru baru mencapai 40 %, itu berarti belum seluruh guru penerima tunjangan menerimanya di bulan april 2014. Hal ini disebabkan karena verifikasi data Dapodik Guru masih banyak yang mengalami masalah dan harus diperbaiki kembali dan dikirim ulang sampai data guru tersebut valid dan tidak bertandah merah lagi dan terlebih lagi wajib mengajar 24 jam sesuai bidang studi sertifikasi yang diampu dan Rombel yang ada harus sesuai standar/layak. untuk permasalah - permasalah pada data Dapodik dapat di baca pada artikel blog ini.

Kemdikbud memberikan waktu tiga bulan kepada para guru untuk melakukan verifikasi data mereka di dapodik, terhitung sejak Maret hingga Juni 2014. Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Ditjen Dikdas Kemdikbud, Sumarna Surapranata mengatakan ada beberapa alasan yang mengharuskan guru melakukan verifikasi data di dapodik agar bisa mendapatkan SK Penerima Tunjangan Profesi. “Di antaranya belum terdaftar di rombongan belajar, memenuhi syarat 24 jam tetapi rombongan belajar tidak wajar, atau mengajar tidak linier dengan sertifikat,” jelasnya saat jumpa pers di kantor Kemdikbud, Jakarta, (20/3/2014).

Pranata juga menyebutkan faktor-faktor yang menyebabkan tidak bisa diterbitkannya SK Penerima Tunjangan Profesi. Faktor tersebut antara lain telah pensiun atau meninggal dunia, beralih menjadi pejabat struktural/jabatan non-guru, dan tidak terdaftar di rombongan belajar. Selain itu, guru tidak tetap (GTT) juga tidak bisa mendapatkan SK tersebut.

Dalam paparannya, Pranata juga menjelaskan perkembangan status penerbitan SK Penerima Tunjangan Profesi. Untuk guru berstatus PNSD, di tingkat PAUD terdapat 35.849 guru yang memiliki sertifikat. Dari jumlah tersebut, 33.910 guru layak mendapatkan SK, 1.040 guru perlu melakukan verifikasi data, dan sisanya tak layak mendapatkan SK. Untuk tingkat pendidikan dasar terdapat 1.014.882 guru bersertifikat. Dari jumlah tersebut, 784.482 guru layak mendapatkan SK, 154.059 guru perlu melakukan verifikasi data, dan sisanya tidak layak mendapatkan SK. Sedangkan di tingkat pendidikan menengah terdapat 185.809 guru bersertifikat. Dari jumlah tersebut, 186.089 guru layak mendapatkan SK, 7.650 guru perlu melakukan verifikasi data, dan sisanya tak layak mendapatkan SK.

Sementara untuk guru non-PNS, di tingkat PAUD terdapat 47.264 guru bersertifikat, dimana sebanyak 33.996 guru layak mendapatkan SK, 13.268 guru perlu melakukan verifikasi, dan sisanya tidak layak mendapatkan SK. Di tingkat pendidikan dasar terdapat 97.368 guru bersertifikat, dimana 81.520 guru layak mendapatkan sertifikat, 9.532 guru perlu melakukan verifikasi, dan sisanya tidak layak mendapatkan verifikasi. Sedangkan di tingkat pendidikan menengah terdapat 61.861 guru bersertifikat, dimana 46.567 guru layak mendapatkan sertifikat, 14.041 guru perlu melakukan verifikasi, dan sisanya tidak layak mendapatkan sertifikat.

Bulan Juni 2014 dipilih sebagai batas akhir para guru melakukan verifikasi data karena bulan Juni merupakan batas pergantian tahun ajaran baru, sehingga dapodik harus diperbarui. SK Penerima Tunjangan Profesi yang terbit di semester II tahun ajaran 2013/2014 berlaku selama 6 bulan, untuk mendapatkan tunjangan profesi triwulan I dan II, yaitu Januari hingga Juni 2014. Kemudian untuk SK yang terbit di semester I tahun ajaran 2014/2015 juga berlaku selama 6 bulan untuk membayar tunjangan profesi triwulan III dan IV, yaitu Juli hingga Desember 2014 dengan data yang diperbarui kembali.

Sumber : http://p2tkdikmen.kemdikbud.go.id/

Monday, April 7, 2014

info,pendidikan,sertifikasi,dapodik,guru,cpns,honorer,Tunjangan Profesi: April 2014

Peraturan Menteri Keuangan ( PMT ) untuk Pembayaran Berbagai AnekaTunjangan Guru 2014 telah terbit 03 April 2014


Berbahagialah bagi para guru yang akan menerima berbagai aneka tunjangan di tahun 2014 ini. Pasalnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi payung hukum dalam pembayaran tunjangan guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) tahun anggaran 2014 telah terbit. Penerbitan PMK tersebut dilakukan setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengeluarkan hasil audit tentang kekurangan pembayaran tunjangan guru 2010-2013. Dengan terbitnya PMK itu, kekurangan tunjangan guru pada tahun 2010-2013 pun segera dibayar.

PMK No. 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014 diterbitkan pada 3 April 2014. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, audit BPKP mengenai kekurangan pembayaran tunjangan guru tahun 2010-2013 membutuhkan waktu sekitar empat bulan, sehingga BPKP baru merampungkannya pada akhir Februari lalu, dan akhirnya PMK pun terbit pada awal April kemarin.

“Dengan adanya PMK diharapkan semakin ada kepastian pembayaran tunjangan. Uangnya ada, persoalan dukungan administrasi ada melalui SK, perintah membayarkan melalui PMK juga ada. Jadi tidak ada alasan bagi (pemerintah) kabupaten dan kota untuk tidak membayarkan (tunjangan guru),” ujar Mendikbud saat jumpa pers di Gedung A Kemdikbud, Jakarta, (07/04/2014).

Ia menjelaskan, dari hasil audit BPKP, jumlah kekurangan tunjangan guru tahun 2010-2013 mencapai Rp 4 triliun. Sedangkan dana yang masih tersimpan di kas daerah kabupaten/kota sekitar Rp 6 triliun. “Jadi setelah dibayar masih ada Rp 2 triliun di kas daerah,” jelasnya.

Pembayaran tunjangan guru PNSD untuk triwulan pertama akan dilakukan pada bulan April 2014, yaitu pada tanggal 9-14 April 2014 sambil melakukan kelengkapan administrasi seperti SK Penerima Tunjangan. Kekurangan pembayaran tunjangan guru tahun 2010-2013 pun akan dibayarkan pada triwulan I.

Mendikbud menambahkan, di dalam PMK diatur juga jadwal pembayaran tunjangan guru untuk tahun anggaran 2014. “Untuk triwulan kedua dibayar paling lambat akhir minggu ke-4 bulan Juni, triwulan ketiga paling lambat bulan September, dan triwulan keempat paling lambat bulan November,” ujarnya.

Sumber : http://www.kemdikbud.go.id/

Friday, April 4, 2014

info,pendidikan,sertifikasi,dapodik,guru,cpns,honorer,Tunjangan Profesi: April 2014

Penyaluran tunjangan guru Dipercepat dan ditata lebih baik di tahun 2014


Pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan subsidi tunjangan fungsional, serta bantuan peningkatan kualifikasi guru ke S1/D4 pada awalnya masih banyak mengalami kendala. Namun sejak diluncurkannya Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk pendidikan dasar misalnya, mata rantai penyebab tidak tersalurkannya tunjangan profesi yaitu rumitnya verifikasi data penerima tunjangan profesi seperti kebenaran pelaksanaan beban mengajar minimal 24 jam per minggu, mengampu mata pelajaran sesuai sertifikat pendidikannya, terdaftar sebagai PNS atau guru tetap, dan belum pensiun sudah mulai dapat dipecahkan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah berusaha melakukan terobosan untuk memperbaiki kerumitan dalam memverifikasi data guru.

Pembayaran Tunjangan Profesi setelah Dapodik diluncurkan mengalami kemajuan menjadi tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran sesuai dengan harapan. Tahun 2014 ini telah dilakukan penataan tunjangan profesi bisa dinikmati lebih awal oleh guru-guru yang sudah masuk ke dalam sistem Dapodik dan memenuhi syarat untuk menerima tunjangan profesi. Kemdikbud berencana menyalurkan tunjangan profesi dan tunjangan lainnya pada akhir Maret 2014. Tim Info Tempo mewawancarai Direktur P2TK Dikdas, Sumarna Surapranata, Ph.D, Direktur P2TK Dikmen, Drs Purwadi Sutanto, MS, dan Direktur P2TK Paudni Dr Nugaan Yuliawardhani, M.Psi, dalam INFORIAL – Kemdikbud berikut ini:

Bagaimana kaitan antara DAPODIK dengan penerbitan SK Tunjangan?

Penataan dan percepatan penyaluran tunjangan dilakukan melalui Dapodik yaitu sistem pendataan Kementerian yang bersifat relasional dan longitudinal yang menjaring 3 entitas sekaligus, yaitu entitas sekolah, entitas PTK, entitas Siswa. Semua instansi di Kementerian dapat menggunakan Dapodik sesuai kebutuhan masing-masing unit kerja. Misalnya untuk Pemberian BOS, BSM, Rehab, RKB, USB bagi direktorat pembinaan sekolah SD, SMP, dan PKLK. Sedangkan Direktorat P2TK Dikdas menggunakan DAPODIK untuk keperluan penerbitan SK Tunjangan profesi.
Siklus Data dan Informasi Penerbitan SK Tunjangan

Bagaimana tunjangan profesi disalurkan?

Mekanisme pertama, untuk guru bukan pegawai negeri sipil (bukan-PNS), pengawas, dan guru SLB disalurkan melalui APBN Kemdikbud (dibayar dari Pusat). Mekanisme kedua adalah tunjangan profesi untuk guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dibayar oleh pemerintah kabupaten/kota yang dananya ditransfer dari Kementerian Keuangan ke Kas Pemerintah Daerah Kabupaten/kota setiap triwulan.

Banyak guru yang sudah bersertifikat pendidik tetapi tidak dapat terbit  SK-nya. Mengapa hal itu terjadi?

Tunjangan profesi diberikan atas prestasi kerja, oleh karena itu tidak semua guru yang sudah memperoleh sertifikat pendidik akan otomatis memperoleh tunjangan profesi. Ada persyaratan-persyaratan lainnya, selain sertifikat pendidik, yang harus dipenuhi oleh guru. Sesuai dengan Pasal 15 PP 74 Tahun 2008, persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi, guru harus (1) mengajar sesuai sertifikat pendidik, (2) melaksanakan beban mengajar minimum  24 jam/minggu, (3) terdaftar sebagai guru tetap di departemen, (4) mengajar pada satuan pendidikan sesuai rasio minimal, (5) usia maksimum  60 tahun, dan (6) tidak terikat sebagai tenaga tetap di instansi lain.

Apakah guru memiliki akses untuk mengetahui status mereka?

Setelah sekolah mengirimkan data guru ke server DAPODIK, maka guru dapat melihat status data mereka secara online diwebsite dengan alamat http://223.27.144.195:8081 yang sudah disediakan oleh Direktorat P2TK Dikdas. Laman tersebut dapat menampilkan apakah data guru sudah benar dan memenuhi syarat untuk dapat diterbitkan SK Tunjangan Profesinya (SKTP). Misalnya kebenaran nominal gaji pokok, sekolah induk, status kepegawaian, linieritas antara sertifikat pendidik dengan mapel yang diampu. Karena data yang digunakan untuk penerbitan SKTP berasal dari DAPODIK, maka apabila masih terdapat kesalahan pengisian data, maka guru dapat memberbaiki datanya dan mengirimkan kembali secara online ke server DAPODIK.

Kapan Dapodik harus diperbarui untuk keperluan penerbitan SKTP?

Menurut Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2011, setiap pergantian semester maka sekolah wajib memperbarui data DAPODIK. Hal ini perlu dilakukan karena adanya penugasan baru bagi guru dan penerimaan siswa baru. Selain itu jika terdapat perubahan status maka sekolah wajib memperbarui datanya setiap bulan jika terdapat hal-hal seperti guru pensiun, meninggal dunia, pindah ke sekolah lain, atau adanya guru baru, diangkat pada jabatan non -guru, dan lain-lain.

Ketika SKTP sudah diterbitkan, kapan pembayaran tunjangan profesi dibayarkan dan dimana bisa diketahui bahwa SK sudah terbit?

Pembayaran tunjangan profesi guru non-PNS yang dikelola oleh Kemdikbud akan dibayarkan pada akhir bulan Maret 2014. Kami sudah memproses SPP dan SPM sebagaimana perkembangan penerbitan SKTP tersebut. Kami pun sudah mengajukan SPM ke KPPN. Mudah-mudahan sesuai dengan harapan, akhir Maret 2014 sudah mulai cair. Guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, tunjangan khusus, subsidi tunjangan fungsional, dan bantuan kualifikasi akademik bisa melihat status SK pada layanan Info PTK.

  Data Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi Guru Non-PNS

Bagaimana dengan tunjangan khusus dan yang lainnya? Kapan dibayarkan?
Sama dengan tunjangan profesi. SK tunjangan khusus, subsidi tunjangan fungsional, dan bantuan peningkatan kualifikasi S1/D4 juga sudah diterbitkan bersamaan dengan jadwal tunjangan profesi yaitu pada akhir Maret atau awal April sudah sampai kepada rekening guru penerima.

Bagaimana dengan kekurangan pembayaran tunjangan profesi 2010-2013?
Kekurangan bayar tunjangan profesi 2010 – 2013 menunggu hasil audit BPKP. Berdasarkan audit tersebut pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan membayarkan kekurangan bayar tunjangan profesi pada triwulan pertama tahun 2014. Hasil audit BPKP menunjukkan adanya saldo dan kekurangan bayar di kabupaten/kota.

Adakah alamat di Kemdikbud untuk verifikasi?
Sebenarnya, apabila guru mengakses alamat website kami sudah cukup. Tetapi apabila mau berkunjung, silakan guru datang ke Gedung C lantai 19 Kompleks Kemdikbud Senayan Jakarta.
Sumber : http://www.tempo.com

Wednesday, April 2, 2014

info,pendidikan,sertifikasi,dapodik,guru,cpns,honorer,Tunjangan Profesi: April 2014

Syarat Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2014


Peserta sertifikasi adalah calon peserta dengan status verifikasi sebelumnya sudah diverifikasi dan memenuhi persyaratan sesuai buku satu penetapan peserta sertifikasi 2014 dan bagi pengawas diangkat sebelum 1 Januari 2009.

Calon peserta tidak dimasukan kedalam kategori sebagai peserta sertifikasi jika salah satu kriteria berikut dipenuhi :
  • Usia tidak rasional, usai pertamakali mengajar <18th. Pada keterangan informasi detail peserta ditandai dengan Usia tidak rasional.
  • Bidang studi sertifikasi tidak sesuai buku 1 tahun 2014. Pada keterangan informasi detail peserta ditandai dengan Bidang Studi Sertifikasi Salah.
  • Bidang studi sertifikasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)[224] atau Guru Berlatar Belakang TIK[488], untuk bidang studi tersebut belum dapat dilakukan sertifikasi guru tahun 2014 mengingat belum ada petunjuk teknis beban kerja guru TIK.
Bagi peserta sertifikasi periksa kembali kebenaran bidang studi sertifikasi untuk diperbaiki jika diperlukan melalui operator AP2SG dinas kabuptaten/kota. Lengkapi dokumen pendukung jika belum lengkap. Menunggu tahap selanjutnya yaitu cetak dokumen A1.

Bagi calon peserta dengan usia tidak rasional, lakukan perbaikan TMT Pendidik melalui operator AP2SG dinas kabuptaten/kota dengan menyertakan bukti dokumen fisik data sebenarnya.

Bagi calon peserta dengan bidang studi tidak sesuai buku 1, lakukan perbaikan bidang studi sertifikasi melalui operator AP2SG dinas kabuptaten/kota.

Bagi pengawas jika ada kesalahan TMT Pengawas, tanggal mulai diangkat sebagai pengawas, lakukan perbaikan TMT Pengawas melalui operator AP2SG dinas kabuptaten/kota.

Bagi guru tidak lulus sertifikasi 2013, peserta UKG 2013, dan atau peserta UKG 2014 belum verifikasi data segera lengkapi dokumen pendukung ke dinas kabupaten/kota masing-masing.

Sumber : http://sergur.kemdiknas.go.id/