Dengan telah dikeluarkannya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) paskah pengumuman hasil tes honerer K2 pada bulan februari 2014, Instansi pusat dan daerah sampai dengan akhir april ini masih disibukkan dengan verifikasi dan validasi bagi tenaga honorer k2 yang dinyatakan lulus. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) wajid dilampirkan untuk pengusulan pemberkasan NIP ke BKN pusat. SPTJM harus ditanda tangani oleh kepala daerah dan pimpinan instansi vertikal.
info-pendidikan-sertifikasi-Dapodik-guru-cpns-honorer-Tunjangan Profesi
Tuesday, April 29, 2014
Honorer K2 Bodong akan Ditinggalkan
Dengan telah dikeluarkannya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) paskah pengumuman hasil tes honerer K2 pada bulan februari 2014, Instansi pusat dan daerah sampai dengan akhir april ini masih disibukkan dengan verifikasi dan validasi bagi tenaga honorer k2 yang dinyatakan lulus. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) wajid dilampirkan untuk pengusulan pemberkasan NIP ke BKN pusat. SPTJM harus ditanda tangani oleh kepala daerah dan pimpinan instansi vertikal.
Location:
Indonesia
Monday, April 28, 2014
BKN akan memperpanjang pengusulan NIP honorer K2
Batas
akhir masa tenggang waktu yang telah ditetapkan Badan Kepegawaian
Negara ( BKN ) untuk pengusulan NIP honorer K2 yang dinyatakan lulus
yaitu pada akhir bulan April ini. Namun Badan Kepegawaian Negara (BKN)
melaporkan belum ada perkembangan dalam usulan pemberkasan NIP (nomor
induk pegawa) CPNS dari saringan tenaga honorer kategori 2 (K2) baik
dari instansi pusat maupun daerah.
Honorer K2 Bodong Saling lapor
Adanya
pemalsuan data tenaga honorer secara berkelompok sudah dihendus oleh
pihak Badan Kepegawaian Negara ( BKN ). Dikarenakan banyaknya pengaduan
antar sesama honorer pemegang Sk bodong sendiri, lantaran dirinya tak
lulus sedang temannya lulus. Padahal, yang lulus itu mulai kerjanya sama
dengan honorer yang tidak lulus yakni di atas 2005.
Sunday, April 27, 2014
Pencairan TPG Tepat Waktu Ditanggapi Pesimis Oleh PGRI
Kalangan
guru pesimis permintaan Mendikbud kepada bupati dan walikota yang
dituangkan dalam surat edaran tanggal 24/04/2014 yang meminta pencairan
tunjangan profesi guru (TPG) PNS daerah triwulan I 2014 dicairkan paling
lambat 30 April2014 akan terlaksana.
Location:
Indonesia
Data PTK Sudah Valid Namun SKTP Belum Terbit Tak Perlu Khawatir
Sejak diterbitkannya SKTP untuk Tunjangan Profesi 2014 pada awal
bulan April tepatnya tanggal 06/04/2014, Alhamdullilah sebagian guru
yang memiliki sertifikat pendidik di Indonesia telah diterbitkan
SKTPnya, bagi yang telah valid datanya sesuai entrian Dapodik. Namun ada
juga data PTK yang sudah valid namun SKTPnya tak kunjung terbit.
Saturday, April 26, 2014
Triliunan Tunjangan Guru Tahun 2014 Ngendap di Pemda
Jakarta-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M. Nuh mengatakan ada
beberapa pemda yang sengaja menunda dengan berbagai alasan, misalnya
belum adanya SK yang dikeluarkan oleh Kemendikbud. Padahal, kata dia, SK
sudah dikeluarkan pihaknya sejak lama.
Location:
Indonesia
Thursday, April 24, 2014
Tips memperbaiki data guru jika ada kesalahan pada Dapodik v.2.0.7
Dengan
telah dirilisnya patch v.2.0.7 maka diwajibkan bagi operator sekolah
untuk megudate aplikasi Dapodik dari patch v.2.0.6 ke 2.0.7 karena
dipastikan v.20.6 sudah tidak dapat digunakan lagi atau expire. Patch
2.0.7 ini merupakan tahap finalisasi semester genap 2013/2014 dimana
Nama PTK serta tahun, bulan dan tanggal lahir PTK yang bersangkutan
sudah dikunci oleh sistem dijadikan permanen tidak dapat dirubah untuk
diperbaiki lagi. Hal ini yang menjadi kendala bagi para operator sekolah
jika ada PTK yang mungkin nama dan tanggal lahir mereka belum sesuai.
Location:
Indonesia
Isi Surat Mendikbud Mengenai Pembayaran Tunjangan Profesi Reguler Tahun 2014 dan Kurang Bayar Tunjangan Profesi Tahun 2010 - 2013
Surat Edaran Mendikbud tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Reguler Tahun 2014 dan Kurang Bayar Tunjangan Profesi Tahun 201-2013
Location:
Indonesia
Pemda diminta Kemendikbud agar tunjangan Guru Tersalurkan paling lambat 30 April 2014
Dalam
surat edarannya, Mendikbud Mohammad Nuh kepada bupati dan walikota di
seluruh Indonesia untuk segera menyalurkan tunjangan profesi guru (TPG)
pegawai negeri sipil daerah (PNSD) triwulan I tahun 2014 dan kurang
bayar tahun 2010-2013. Para bupati dan walikota diminta menyalurkan TPG
tersebut paling lambat tanggal 30 April 2014.
Location:
Indonesia
LPTK Rayon 131 Uncen Belum Menerima Berkas Peserta Sertifikasi Guru Untuk Prov. Papua dan Papua Barat
Koord. Pendataan Peserta Sertifikasi guru LPTK Rayon 131 Uncen Sulistyo Budi,S.H. |
Jayapura-
Sekretariat LPTK Rayon 131 Uncen saat ini belum menerima Berkas Peserta
Sertifikasi Guru 2014 yang akan melaksanakan Diklat PLPG. Hal ini
diungkapkan oleh Koor. Pendataan Peserta Sertifikasi Guru LPTK Rayon
131 Uncen Jayapura, Sulistyo Budi,S.H. " Kami saat ini belum menerima
berkas Peserta sertifikasi Guru dari LPMP prov.Papua yang mendapat
Persetujuan / legalisasi dari pusat, dalam hal ini kementrian pendidikan"
ungkap Sulistyo Budi,S.H . " Verifikasi dan pemberkasan masih berada
ditingkat Kabupaten dan Kota Prov. Papua dan Papua barat. Setelah itu
berkas akan dilanjutkan ke LPMP Provinsi Papua dan tahap akhir ke
Kemendikbud. Nama peserta yang dinyatakan berhak untuk mengikuti PLPG
oleh Kemendikbud akan diterima oleh Sekretariat LPTK Rayon 131 Uncen
Jayapura untuk ditindaklanjuti mengikuti Diklat PLPG", tegas Sulistyo
Budi,S.H.
Koord. Pendataan Peserta Sertifikasi Guru Rayon 131
Uncen,Sulistyo Budi,S.H Menambahkan bahwa yang menjadi peserta
sertifikasi guru 2014 dan berhak mengikuti PLPG adalah para guru yang
mengabdi di bawah 2005, dilihat dari Usia dan pengabdian guru. Jika ada
yang diatas 2005 maka peserta tersebut akan dianulir dan tidak diikut
sertakan dalam PLPG. Bagi guru honorer yang mengabdi di sekolah Yayasan
SK Pengangkatannya harus dari Ketua Yayasan.
Jika nama Peserta
Sertifikasi Guru untuk Prov.Papua dan Papua Barat sudah mendapat
persetujuan pusat dan telah diterima LPTK Rayon 131, maka akan diproses
ke tahap PLPG yang kemungkinan dilakukan secara bertahap / bergelombang
dikarenakan jumlah peserta PLPG dari tahun ketahun mencapai kurang lebih
2000 Peserta dari Papua dan Papua Barat. " LPMP Prov. Papua yang selama
ini dijadikan tempat Diklat PLPG hanya dapat menampung 300 lebih
peserta jadi akan dilaksanakan secara bertahap sesuai jadwal yang telah
ditentukan oleh LPTK Rayon 131 Uncen"ungkap Sulistyo Budi,S.H.
LPTK
Rayon 131 Uncen Jayapura selalu memberikan informasi dan layanan yang
terbaik terkait informasi PLPG dan juga meningkatan mutu kualitas
pendidik di Indonesia terutama di Prov. Papua dan Papua Barat melalui
Diklat PLPG, sehingga out put peserta didik yang dihasilkan bermutu,
cerdas, inovatif, dan kreatif serta beriman dan berkhlak Mulya.
Location:
Indonesia
Pemberkasan dan Verifikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2014 Kota Jayapura memasuki Tahap Finalisasi
Operator Dinas Pendidikan Kota Jayapura Pak Frits |
Pemberkasan
dan Verifikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2014 Kota Jayapura
memasuki Tahap Finalisasi. Hal ini diungkapkan oleh Operator Dinas
Pendidikan Kota Jayapura Pak Frits. " Pemberkasan dan Verifikasi
Penetapan peserta sertfikasi guru 2014 kota jayapura sudah memasuki
tahap akhir ( finalisasi).Verifikasi dan pemberkasan sudah dimulai sejak
15 s/d 25 April 2014. Namun untuk kota Jayapura sudah rampung / selesai
lebih awal"ungkap pak Frits. "Seluruh Calon peserta sertifikasi Guru
2014 Kota Jayapura telah memasukkan berkasnya dan telah diverifikasi dan
akan ditindaklanjuti ke LPMP Prov.Papua," tegas pak Frits.
Seharusnya
verifikasi dan pemberkasan tgl 15 s/d 17, namun dikarenakan masalah
administrasi dan kelengkapan berkas seperti ; Ijazah, legalisir, dll,
maka diberikan toleransi hingga 25 April 2014.
"Untuk Kota
Jayapura Peserta sertifikasi guru yang terdaftar berjumlah 114. Namun
Kuota untuk Kota Jayapura masih belum pasti karena akan disinkronkan
dengan data yang ada dipusat atau diinfo Sergu di
http://sergur.kemdiknas.go.id"tegas pak frits.
Diharapkan Para
calon peserta sertifikasi guru kota jayapura untuk bersabar , berusaha
dan berdoa serta memantau terus perkembangan Penetapan Sertifikasi guru
untuk kota Jayapura.
Location:
Indonesia
Wednesday, April 23, 2014
Mantan Guru JIS, William James Vahey Bunuh Diri
Kasus
kejahatan seksual yang menimpa siswa Jakarta International School (JIS)
tak hanya menggegerkan dunia pendidikan di Tanah Air. Di beberapa
negara, kasus ini juga heboh. Apalagi FBI melalui situs resminya
melansir bahwa salah satu guru sekolah "mewah" itu yang bernama William
James Vahey adalah salah satu orang paling diburu. Dia diduga telah
meyodomi 90 anak laki-laki di bawah umur saat dirinya bertugas menjadi
guru di beberapa sekolah di belahan dunia.
Namun, menurut berita
yang dilansir The Huffingtonpost, guru yang berasal dari South Carolina,
AS itu telah bunuh diri pada 21 Maret lalu di Luverne, Crenshaw County,
Alabama, AS dua hari setelah agen FBI menggeledah rumahnya di London
Inggris dan Hilton Head Island, Carolina Selatan, AS. Di rumah Vahey
itu, agen FBI mengamankan seperangkat komputer yang diduga menyimpan
banyak bukti kebiadan Vahey.
Aksi paedofil William
terungkap dari sebuah flashdisk yang dicuri pembantunya. Polisi mulai
curiga pada William lantaran memecat pembantu yang mencuri flashdisk.
Pada akhirnya, polisi menyelidiki alat penyimpan data tersebut.
Perangkat komputer itu menyimpan gambar-gambar porno dari setidaknya 90
anak laki-laki , usia 12 sampai 14 yang tampaknya dibius dan tidak
sadar.
Dari flashdisk, ditemukan sejumlah foto-foto aktivitas pedofilia William yang diambil sejak 2008. Dari foto tersebut, total korban diduga sekitar 90 murid. Sebagian besar korban adalah anak berusia 12-14 tahun berjenis kelamin laki-laki.
Modus pelecehan seksual William dengan mengajak muridnya bertamasya dan membuat mereka patuh pada guru tersebut. William kemudian membius muridnya dengan obat tidur dan melancarkan aksinya.
Dari flashdisk, ditemukan sejumlah foto-foto aktivitas pedofilia William yang diambil sejak 2008. Dari foto tersebut, total korban diduga sekitar 90 murid. Sebagian besar korban adalah anak berusia 12-14 tahun berjenis kelamin laki-laki.
Modus pelecehan seksual William dengan mengajak muridnya bertamasya dan membuat mereka patuh pada guru tersebut. William kemudian membius muridnya dengan obat tidur dan melancarkan aksinya.
Menurut agen FBI tersebut,
gambar anak-anak yang ada di flashdisk tersebut diduga adalah korban
kekejaman Vahey. Ini merupakan salah satu tersangka predator (anak)
paling gila yang pernah dtangani FBI.
Meski
pengusutan hukum terhadap William dihentikan, FBI mengumumkan kepada
siapapun yang menjadi korban untuk melaporkannya kepada mereka melalui
HOvictimassistance@ic.fbi.gov atau dapat menghubungi kantor FBI atau
Kedutaan Besar Amerika Serikat terdekat.
Sumber : http://www.jpnn.com, http://news.liputan6.com.
Location:
Indonesia
Monday, April 21, 2014
BKN belum menerima usulan pemberkasan NIP CPNS Daerah yang lulus dari honorer K2
Pengumuman
Kelulusan tenaga honorer kategori II menjadi CPNS telah diumumkan awal
bulan Februari 2014, beberapa bulan lalu yang diumumkan secara bertahap.
Tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan terkait proses pemberkasan
nomor induk pegawai (NIP) 100 ribu lebih honorer kategori II yang lulus
seleksi.
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Informasi Publik Kemen
PAN-RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Herman
Suryatman membenarkan sampai kemarin belum ada satupun pemberkasan NIP
CPNS dari kelompok tenaga honorer K2 yang masuk ke kantor Badan
Kepegawaian Negara (BKN), Baik itu di BKN pusat maupun di kantor BKN
regional, belum ada usulan pemberkasan NIP yang masuk. Ditambahkan
informasi terakhir dari dari BKN menyebutkan bahwa sampai saat ini
instansi daerah yang kebagian jatah CPNS masih fokus melaksanakan
verifikasi data. (kutipan dari http://www.jpnn.com)
Hal ini
dikarenakan di sejumlah daerah muncul kabar banyak tenaga honorer
siluman yang lulus ujian. Jika ada tenaga honorer siluman lulus ujian
kemudian lolos diajukan dalam pemberkasan NIP CPNS, maka kepala
instansinya akan diproses pidana.
Sebab sebelumnya BKN telah
mengeluarkan surat edaran yang isinya data CPNS yang diajukan NIP-nya
tidak boleh palsu. Jika kedatapan ada CPNS dari tenaga honorer siluman,
kepala instansi bisa dijatuhi sanksi pidana.
PPK (pejabat pembina
kepegawaian) dalam menyerahkan berkas hasil verifikasi honorer K-2
yang lulus menjadi CPNS harus membuat surat pernyataan bertanggungjawab
mutlak. Diduga kuat keberadaan surat ini semakin membuat pimpinan
daerah takut melayangkan pemberkasan NIP. Sehingga saat ini instansi
pemerintah daerah sangat hati-hati melakukan verifikasi.
Usulan
pemberkasan NIP ini murni untuk menjaring calon abdi negara yang
memenuhi syarat. Penerimaan CPNS dari formasi tenaga honorer kategori II
ini harus akuntabel supaya hasilnya bisa optimal. Pimpinan instansi
daerah sadar resiko kebijakan yang diambil membuat waktu pemberkasan
agak lebih lama.
Sumber : http://www.jpnn.com/
Sunday, April 20, 2014
Rekrutmen PPPK ASN 2014 diprioritaskan untuk Guru dan Dosen
Dalam
rekrutmen PPPK ASN 2014 tenaga Guru dan Dosen masih menjadi prioritas
utama. Hal ini mengemuka dalam rapat koordinasi Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar dengan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh yang dihadiri sejumlah
pejabat eselon I dan II masing-masing kementerian itu, Kamis (17/04).
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh dan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar sepakat untuk
meningkatkan kualitas guru melalui reformasi rekrutmen aparatur sipil
negara (ASN). Keduanya juga sepakat, masalah guru honorer kategori 2
segera dituntaskan. Azwar Abubakar minta agar guru menjadi target pokok
dalam kebijakan Kemendikbud. Guru yang merupakan bagian terbesar dari
aparatur sipil negara, harus memenuhi target kualifikasi. “Kasihan sama
guru yang tidak berkualitas, atau kasihan dengan murid yang nantinya
tidak berkualitas?” ujarnya.
Azwar mengungkapkan, dengan
diundangkannya Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN, guru tidak selalu
harus diisi oleh PNS, tetapi bisa juga dari pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja (PPPK).
Menanggapi hal itu, M. Nuh mengapresiasi
kebijakan dalam Undang-Undang ASN yang melahirkan PPPK, yang diharapkan
dapat mengisi kekosongan jabatan yang tidak dapat diisi oleh PNS.
Undang-Undang ASN memungkinkan masyarakat sipil yang memiliki kompetensi
secara profesional, dan memenuhi kualifikasi yang diminta untuk
mengikuti rekrutmen pengisian jabatan PPPK. “Termasuk dosen dan guru non
PNS dapat mengikuti rekrutmen terbuka tersebut,” ujarnya
Ditambahkan,
Kemendikbud berkomitmen mendukung kebijakan rekrutmen peningkatan
kualitas dan kualifikasi dalam kerjasama pelaksanaan reformasi
birokrasi, termasuk proses seleksi CPNS dan penyelesaian masalah
kepegawaian.
Dalam kesempatan itu Deputi SDM Aparatur
Kemenetrian PANRB Setiawan Wangsaatmadja menambahkan bahwa saat ini
pihaknya tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah yang akan
mnejadi payung hukum bagi PPPK. “PPPK akan dijabarkan lagi
kualifikasinya dalam Peraturan Pemerintah. Tetapi yang jelas,
rekrutmennya harus melalui tes seperti halnya rekrutmen CPNS,” ujarnya.
Sumber : http://www.menpan.go.id/
Location:
Indonesia
Kebijakan Baru Penggunaan Akun Institusi SIAP PADAMU NEGERI
Pada tanggal 21 April 2014 dilakukan perubahan mekanisme
penggunaan akun institusi Sekolah dan Dinas, yang tadinya bisa digunakan
untuk melakukan operasional menjadi hanya sebagai pengelola Akun Admin/Operator yang ada dibawahnya.
Perubahan mekanisme ini seiring dengan diluncurkannya Dasbor Layanan
oleh SIAP Online, dimana pada dasbor ini akan memuat seluruh layanan
yang didapatkan oleh pengguna.
Tampilan dasbor layanan baru dari SIAP Online
Akun institusi SIAP Online ini adalah akun yang berupa kode angka NPSN/SIAP ID bagi Sekolah (contoh : 10310319, 20230788, dll) dan Institusi ID bagi Dinas Pendidikan (contoh : 91101001, 91202001, dll). Pada saat login pengguna akun institusi hanya akan mendapatkan satu layanan yaitu Kelola Akun, sehingga jika anda adalah sebagai orang satu-satunya pemegang akun institusi maka anda harus menambahkan diri anda sendiri sebagai Admin/Operator untuk bisa melakukan operasional pada layanan SIAP Online (termasuk SIAP PADAMU Negeri).
Tampilan dasbor layanan untuk pemegang akun institusi
Jika anda login sebagai Akun Institusi Sekolah untuk menambahkan Admin/Operator Sekolah baru, silakan ikuti langkah berikut :
Jika mengalami kendala dapat menghubungi :
Tampilan dasbor layanan baru dari SIAP Online
Akun institusi SIAP Online ini adalah akun yang berupa kode angka NPSN/SIAP ID bagi Sekolah (contoh : 10310319, 20230788, dll) dan Institusi ID bagi Dinas Pendidikan (contoh : 91101001, 91202001, dll). Pada saat login pengguna akun institusi hanya akan mendapatkan satu layanan yaitu Kelola Akun, sehingga jika anda adalah sebagai orang satu-satunya pemegang akun institusi maka anda harus menambahkan diri anda sendiri sebagai Admin/Operator untuk bisa melakukan operasional pada layanan SIAP Online (termasuk SIAP PADAMU Negeri).
Tampilan dasbor layanan untuk pemegang akun institusi
Jika anda login sebagai Akun Institusi Sekolah untuk menambahkan Admin/Operator Sekolah baru, silakan ikuti langkah berikut :
- Klik Kelola Akun Institusi
- Pilih menu Kelola Grup Akun > Daftar Anggota Grup Admin
- Klik icon tambah (+) untuk melakukan penambahan Akun Admin/Operator baru
- Masukkan email pribadi dari Admin/Operator Sekolah baru yang sudah didaftarkan ke http://siapku.com
- Kemudian klik cek email, setelah dimunculkan biodata Admin/Operator baru tersebut lakukan Simpan
- Panduan selengkapnya disertai gambar untuk Institusi Sekolah bisa dilihat disini
- Klik Kelola Akun Institusi
- Pilih menu Kelola Akun > Daftar Akun Administrator
- Klik icon tambah (+) untuk melakukan penambahan Akun Admin/Operator baru
- Masukkan email pribadi dari Admin/Operator Dinas baru yang sudah didaftarkan ke http://siapku.com
- Kemudian klik cek email, setelah dimunculkan biodata Admin/Operator baru tersebut lakukan Simpan
- Panduan selengkapnya disertai gambar untuk Institusi Dinas bisa dilihat disini
Jika mengalami kendala dapat menghubungi :
- email : support@siap-online.com
- fb : SIAP Online
Location:
Indonesia
Friday, April 18, 2014
Tahun 2015, Nama Peserta UN akan dipasok melalui Dapodik
Supriyatno, M.A
Pengembangan
Aplikasi Dapodik akhir - akhir ini tidak lain adalah untuk melakukan
penyempurnaan dari aplikasi sebelumnya, yang bertujuan untuk
meningkatkan kualitas pendataan tenaga pendidik dan kependidikan di
Indonesia. Usaha yang dilakukan para pengembang Aplikasi Dapodik bersama
- sama Operator sekolah Se-Indonesia menunjukkan perubahan kearah yang
lebih baik untuk aplikasi dapodik generasi berikutnya. Hal ini tidak
lain untuk menjadikan aplikasi Dapodik menjadi multi Fungsi. Jika
Dapodik saat ini hanya digunakan untuk kepentingan program BOS,BSM dan
Aneka Tunjangan Guru, maka tahun 2015 akan dikembangkan untuk menjadi
aplikasi yang dapat memasok Peserta UN bagi seluruh sekolah di
Indonesia.
Sebagaimana diketahui bersama Data Dapodik digunakan
oleh pemerintah dalam hal ini kementrian Pendidikan sebagai acuan
pengambilan kebijakan dan pelaksanaan program strategis khususnya untuk
dunia pendidikan yang ada di Indonesia. Pemerintah
Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menggunakan Data Dapodik untuk berbagai
perencanaan dan program pendidikan di daerah masing-masing. Selain itu
juga digunakan oleh Beberapa lembaga donatur asing seperti AUSAID,
USAID, World Bank, dan Asian Development Bank untuk berbagai analisis
guna menunjang program-program yang mereka jalankan. Program-program itu
di antaranya pemetaan dan penataan guru.
Pada 2015, Data Pokok
Pendidikan (Dapodik) akan digunakan sebagai pemasok data siswa peserta
Ujian Nasional. Dengan sistem yang kini tengah berjalan, Dapodik
menyimpan data individual siswa se-Indonesia. Dengan begitu
penyelenggara UN tak perlu lagi menjaring data peserta UN tiap tahun.
Demikian
disampaikan Supriyatno, M.A., Kepala Sub Bagian Data dan Informasi
Bagian Perencanaan dan Penganggaran Sekretariat Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar, saat menyampaikan paparan tentang Data Pokok
Pendidikan Dasar 2014 di hadapan peserta Rapat Koordinasi Kegiatan
Dekonsentrasi Bidang Pendidikan Dasar di Hotel Savana, Malang, Jawa
Timur, Selasa malam, 15 April 2014.
“Kami sudah bertemu dengan tim teknis penyelenggara UN di Pusat Penilaian Pendidikan,” ungkapnya.
Peserta
UN, tambah Supriyatno, bisa ditetapkan jauh-jauh hari dengan melihat
data siswa yang duduk di jenjang pendidikan akhir. Namun,
konsekuensinya, seluruh sekolah harus melakukan pemasukan data siswa ke
sistem aplikasi Dapodik.
“Ini untuk menghindari siswa tidak masuk ke dalam sistem sehingga ketinggalan dalam UN,” tegasnya.
Maka
sudah menjadi tanggung jawab semua pihak, lanjut Supriyatno, untuk
mendukung Dapodik terutama dalam pembaruan dan pelengkapan data.
Sumber : http://dikdas.kemdikbud.go.id/
Location:
Indonesia
Monday, April 14, 2014
Syarat Pemberkasan yang harus disiapkan oleh peserta PLPG 2014
Berbahagialah bagi guru yang telah tercantum namanya sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2014 di Info Sertifikasi Guru http://sergur.kemdiknas.go.id/. Setelah melewati proses yang panjang dari verifikasi data, mengikuti UKG 2014, sampai dengan tahap penetapan peserta calon peserta sertifikasi guru tahun 2014 dan saat ini telah memasuki tahap finalisasi peserta sertifikasi guru 2014 yang hampir rampung dan diperkirakan akan selesai pertengahan April 2014. Bagi para guru yang telah masuk dalam daftar peserta sertifikasi guru 2014 sudah hampir dipastikan akan mengikuti PLPG tahun 2014 ini. Namun sebelum mengikuti PLPG para peserta sertifikasi masih harus melengkapi persyaratan pemberkasan akhir di Dinas Kab/Kota setempat yang menjadi syarat utama untuk memasuki Diklat PLPG.
Seperti yang kita tahu untuk Sertifikasi 2014 ini masih menerapkan 3 pola yaitu pola pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG), porto folio (PF) dan pemberian sertifikat pendidik secara langsung (PSPL). yang mana jumlah peserta PLPG adalah yang paling besar, yaitu 99% dari kuota yang tersedia yakni dengan kuota peserta sertifikasi tahun 2014 sebanyak 150.000 orang guru di seluruh Indonesia.
Syarat pemberkasan yang harus disiapkan oleh peserta calon PLPG 2014 :
- Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas.
- Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan.
- Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 5 tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah/atasan, yang mana SK pembagian tugas mengajar ini harus sesuai dengan bidang studi yang akan di sertifikasikan oleh PTK.
- Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan (khusus untuk PNS).
- Foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4cm, sebanyak 4 lembar, dimana di setiap bagian belakang foto harus ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal). Hal ini kelihatan sederhana tetapi sangat penting ketika verifikasi dilakukan oleh LPMP dimana LPMP akan memverifikasi berkas persyaratan calon peserta dari 1 provinsi/kota dan jelas ini akan mempermudah jika di kasih identitas di setiap pas foto yang ada.
- Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
- dan yang terakhir dan yang ndak kalah pentingnya ialah Surat Pernyataan dari peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan, adapaun mengenai Format surat pernyataan ini sudah tercantum didalam lampiran Buku 1 penetapan calon peserta sertifikasi guru 2014.
Selamat dan sukses bagi para guru yang telah lulus tahap penetapan peserta sertifikasi guru 2014 dan akan mempersiapkan diri untuk mengikuti PLPG 2014. Selamat berjuang. Salam Guru Indonesia.
Location:
Indonesia
Sunday, April 13, 2014
Cek Nomor Registrasi Guru ( NRG ) melalui Lapor Tunjangan Dikdas 2014
Bagi para guru yang telah dinyatakan Lulus PLPG Tahun 2013 tentu
masih bertanya tanya apakah NRG mereka sudah terbit atau belum.NRG atau
Nomor Registrasi Guru diberikan kepada guru yang sudah dinyatakan lulus
sertifikasi. Namun tidak semua guru yang sudah memiliki sertifikat
pendidik memiliki NRG, proses penerbitan NRG dilakukan validitas data
kelulusannya oleh BPSDMPK dan PMP. P2TK Dikdas menerima data yang sudah
divalidasi oleh BPSDMPK dan PMP dan sudah diberikan NRG-nya. P2TK Dikdas
tidak melakukan pembuatan NRG baik jenjang dikdas maupun jenjang
lainnya.
Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik tidak akan memiliki NRG, Jika anda belum mengikuti sertfikasi maka bisa dipastikan anda tidak memiliki NRG. Untuk mengecek Nomor Registrasi Guru dapat dilakukan secara online melalui P2Tk Dikdas Lapor tunjangan Dikdas 2014.
Lapor Tunjangan Dikdas Tidak Hanya untuk melihat status SKTP Aneka Tunjangan 2014, lebih dari itu juga memberikan Informasi Data rinci dan Status ( data Dapodik, data base NUPTK dan status kelulusan sertifikasi Pendidik ) Tenaga Pendidik yang bersangkutan. Cara mengecek NRG guru via online ini berlaku untuk semua jenjang guru yang berada di seluruh Indonesia, asal mempunyai akses internet dan juga mengetahui NUPTK serta Tahun, Bulan, dan tanggal lahir ( sesuai data yang dientri pada Dapodik ) maka anda sudah bisa mengecek nomor registrasi guru, sehingga hal ini bisa memudahkan anda untuk sekaligus mengetahui atau memastikan tunjangan yang anda terima SKPTnya sudah terbit atau belum.
Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik tidak akan memiliki NRG, Jika anda belum mengikuti sertfikasi maka bisa dipastikan anda tidak memiliki NRG. Untuk mengecek Nomor Registrasi Guru dapat dilakukan secara online melalui P2Tk Dikdas Lapor tunjangan Dikdas 2014.
Lapor Tunjangan Dikdas Tidak Hanya untuk melihat status SKTP Aneka Tunjangan 2014, lebih dari itu juga memberikan Informasi Data rinci dan Status ( data Dapodik, data base NUPTK dan status kelulusan sertifikasi Pendidik ) Tenaga Pendidik yang bersangkutan. Cara mengecek NRG guru via online ini berlaku untuk semua jenjang guru yang berada di seluruh Indonesia, asal mempunyai akses internet dan juga mengetahui NUPTK serta Tahun, Bulan, dan tanggal lahir ( sesuai data yang dientri pada Dapodik ) maka anda sudah bisa mengecek nomor registrasi guru, sehingga hal ini bisa memudahkan anda untuk sekaligus mengetahui atau memastikan tunjangan yang anda terima SKPTnya sudah terbit atau belum.
Cara Mengecek NRG Guru (Nomor Registrasi Guru) Via Online Terbaru
1. Untuk mengetahui NRG terbaru anda, bisa mengeceknya di http://223.27.144.195:8081/
2.Masukkan
nuptk anda pada User ID dan passwordnya adalah Tahun, Bulan, dan
Tanggal Lahir ( sesuai entri data dapodik yang dimasukkan oleh sekolah )
setelah itu masukkankode token berupa angka dan huruf dan terakhir
klik submit. Contoh dapat dilihat pada gambar berikut yang ditandai
merah :
3.
Nomor Registrasi Guru sudah dapat dilihat pada tabel Status Data
Kelulusan Sertifikasi Pendidik pada baris atau nomor urut 5 ( No.5).
Hasilnya dapat dilihat pada gambar dibawah ini.
Demikian
Tips cara mengecek Nomor Registrasi Guru ( NRG ) Melalui P2TK Dikdas di
Lapor Tunjangan Dikdas 2014. Semoga bermanfaat. Salam Guru Indonesia.
Location:
Indonesia
Tuesday, April 8, 2014
P2TK Dikdas Kemendikbud memberikan toleransi hingga batas akhir Juni 2014 untuk Verifikasi Data Dapodik Guna mendapatkan SK Tunjangan Profesi
Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi payung hukum dalam pembayaran
tunjangan guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) tahun anggaran 2014
telah terbit. PMK No. 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi
Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah
Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014 diterbitkan pada 03
April 2014.
Dipastikan pencairan dan pembayaran Berbagai Tunjangan
Guru triwulan 1 akan dibayarkan dibulan april 2014. Tunjangan guru
didasarkan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi. SK tersebut
dikeluarkan berdasarkan data dari data pokok pendidikan (dapodik), baik
bagi guru yang berstatus PNS Daerah (PNSD) maupun non-PNS. Untuk
Triwulan 1 Tahun 2014 pembayaran tunjangan guru baru mencapai 40 %, itu
berarti belum seluruh guru penerima tunjangan menerimanya di bulan
april 2014. Hal ini disebabkan karena verifikasi data Dapodik Guru masih
banyak yang mengalami masalah dan harus diperbaiki kembali dan dikirim
ulang sampai data guru tersebut valid dan tidak bertandah merah lagi dan
terlebih lagi wajib mengajar 24 jam sesuai bidang studi sertifikasi
yang diampu dan Rombel yang ada harus sesuai standar/layak. untuk
permasalah - permasalah pada data Dapodik dapat di baca pada artikel
blog ini.
Kemdikbud memberikan waktu tiga bulan kepada para guru
untuk melakukan verifikasi data mereka di dapodik, terhitung sejak Maret
hingga Juni 2014. Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)
Ditjen Dikdas Kemdikbud, Sumarna Surapranata mengatakan ada beberapa
alasan yang mengharuskan guru melakukan verifikasi data di dapodik agar
bisa mendapatkan SK Penerima Tunjangan Profesi. “Di antaranya belum
terdaftar di rombongan belajar, memenuhi syarat 24 jam tetapi rombongan
belajar tidak wajar, atau mengajar tidak linier dengan sertifikat,”
jelasnya saat jumpa pers di kantor Kemdikbud, Jakarta, (20/3/2014).
Pranata
juga menyebutkan faktor-faktor yang menyebabkan tidak bisa
diterbitkannya SK Penerima Tunjangan Profesi. Faktor tersebut antara
lain telah pensiun atau meninggal dunia, beralih menjadi pejabat
struktural/jabatan non-guru, dan tidak terdaftar di rombongan belajar.
Selain itu, guru tidak tetap (GTT) juga tidak bisa mendapatkan SK
tersebut.
Dalam paparannya, Pranata juga menjelaskan perkembangan
status penerbitan SK Penerima Tunjangan Profesi. Untuk guru berstatus
PNSD, di tingkat PAUD terdapat 35.849 guru yang memiliki sertifikat.
Dari jumlah tersebut, 33.910 guru layak mendapatkan SK, 1.040 guru perlu
melakukan verifikasi data, dan sisanya tak layak mendapatkan SK. Untuk
tingkat pendidikan dasar terdapat 1.014.882 guru bersertifikat. Dari
jumlah tersebut, 784.482 guru layak mendapatkan SK, 154.059 guru perlu
melakukan verifikasi data, dan sisanya tidak layak mendapatkan SK.
Sedangkan di tingkat pendidikan menengah terdapat 185.809 guru
bersertifikat. Dari jumlah tersebut, 186.089 guru layak mendapatkan SK,
7.650 guru perlu melakukan verifikasi data, dan sisanya tak layak
mendapatkan SK.
Sementara untuk guru non-PNS, di tingkat PAUD
terdapat 47.264 guru bersertifikat, dimana sebanyak 33.996 guru layak
mendapatkan SK, 13.268 guru perlu melakukan verifikasi, dan sisanya
tidak layak mendapatkan SK. Di tingkat pendidikan dasar terdapat 97.368
guru bersertifikat, dimana 81.520 guru layak mendapatkan sertifikat,
9.532 guru perlu melakukan verifikasi, dan sisanya tidak layak
mendapatkan verifikasi. Sedangkan di tingkat pendidikan menengah
terdapat 61.861 guru bersertifikat, dimana 46.567 guru layak mendapatkan
sertifikat, 14.041 guru perlu melakukan verifikasi, dan sisanya tidak
layak mendapatkan sertifikat.
Bulan Juni 2014 dipilih sebagai
batas akhir para guru melakukan verifikasi data karena bulan Juni
merupakan batas pergantian tahun ajaran baru, sehingga dapodik harus
diperbarui. SK Penerima Tunjangan Profesi yang terbit di semester II
tahun ajaran 2013/2014 berlaku selama 6 bulan, untuk mendapatkan
tunjangan profesi triwulan I dan II, yaitu Januari hingga Juni 2014.
Kemudian untuk SK yang terbit di semester I tahun ajaran 2014/2015 juga
berlaku selama 6 bulan untuk membayar tunjangan profesi triwulan III dan
IV, yaitu Juli hingga Desember 2014 dengan data yang diperbarui
kembali.
Sumber : http://p2tkdikmen.kemdikbud.go.id/
Location:
Indonesia
Monday, April 7, 2014
Peraturan Menteri Keuangan ( PMT ) untuk Pembayaran Berbagai AnekaTunjangan Guru 2014 telah terbit 03 April 2014
Berbahagialah bagi para guru yang akan menerima berbagai aneka tunjangan di tahun 2014 ini. Pasalnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi payung hukum dalam pembayaran tunjangan guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) tahun anggaran 2014 telah terbit. Penerbitan PMK tersebut dilakukan setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengeluarkan hasil audit tentang kekurangan pembayaran tunjangan guru 2010-2013. Dengan terbitnya PMK itu, kekurangan tunjangan guru pada tahun 2010-2013 pun segera dibayar.
PMK No. 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014 diterbitkan pada 3 April 2014. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, audit BPKP mengenai kekurangan pembayaran tunjangan guru tahun 2010-2013 membutuhkan waktu sekitar empat bulan, sehingga BPKP baru merampungkannya pada akhir Februari lalu, dan akhirnya PMK pun terbit pada awal April kemarin.
“Dengan adanya PMK diharapkan semakin ada kepastian pembayaran tunjangan. Uangnya ada, persoalan dukungan administrasi ada melalui SK, perintah membayarkan melalui PMK juga ada. Jadi tidak ada alasan bagi (pemerintah) kabupaten dan kota untuk tidak membayarkan (tunjangan guru),” ujar Mendikbud saat jumpa pers di Gedung A Kemdikbud, Jakarta, (07/04/2014).
Ia menjelaskan, dari hasil audit BPKP, jumlah kekurangan tunjangan guru tahun 2010-2013 mencapai Rp 4 triliun. Sedangkan dana yang masih tersimpan di kas daerah kabupaten/kota sekitar Rp 6 triliun. “Jadi setelah dibayar masih ada Rp 2 triliun di kas daerah,” jelasnya.
Pembayaran tunjangan guru PNSD untuk triwulan pertama akan dilakukan pada bulan April 2014, yaitu pada tanggal 9-14 April 2014 sambil melakukan kelengkapan administrasi seperti SK Penerima Tunjangan. Kekurangan pembayaran tunjangan guru tahun 2010-2013 pun akan dibayarkan pada triwulan I.
Mendikbud menambahkan, di dalam PMK diatur juga jadwal pembayaran tunjangan guru untuk tahun anggaran 2014. “Untuk triwulan kedua dibayar paling lambat akhir minggu ke-4 bulan Juni, triwulan ketiga paling lambat bulan September, dan triwulan keempat paling lambat bulan November,” ujarnya.
Sumber : http://www.kemdikbud.go.id/
Location:
Indonesia
Friday, April 4, 2014
Penyaluran tunjangan guru Dipercepat dan ditata lebih baik di tahun 2014
Pemberian
tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan subsidi tunjangan fungsional,
serta bantuan peningkatan kualifikasi guru ke S1/D4 pada awalnya masih
banyak mengalami kendala. Namun sejak diluncurkannya Data Pokok
Pendidikan (Dapodik) untuk pendidikan dasar misalnya, mata rantai
penyebab tidak tersalurkannya tunjangan profesi yaitu rumitnya
verifikasi data penerima tunjangan profesi seperti kebenaran pelaksanaan
beban mengajar minimal 24 jam per minggu, mengampu mata pelajaran
sesuai sertifikat pendidikannya, terdaftar sebagai PNS atau guru tetap,
dan belum pensiun sudah mulai dapat dipecahkan. Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan sudah berusaha melakukan terobosan untuk memperbaiki
kerumitan dalam memverifikasi data guru.
Pembayaran Tunjangan
Profesi setelah Dapodik diluncurkan mengalami kemajuan menjadi tepat
waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran sesuai dengan harapan. Tahun 2014
ini telah dilakukan penataan tunjangan profesi bisa dinikmati lebih
awal oleh guru-guru yang sudah masuk ke dalam sistem Dapodik dan
memenuhi syarat untuk menerima tunjangan profesi. Kemdikbud berencana
menyalurkan tunjangan profesi dan tunjangan lainnya pada akhir Maret
2014. Tim Info Tempo mewawancarai Direktur P2TK Dikdas, Sumarna
Surapranata, Ph.D, Direktur P2TK Dikmen, Drs Purwadi Sutanto, MS, dan
Direktur P2TK Paudni Dr Nugaan Yuliawardhani, M.Psi, dalam INFORIAL – Kemdikbud berikut ini:
Bagaimana kaitan antara DAPODIK dengan penerbitan SK Tunjangan?
Penataan
dan percepatan penyaluran tunjangan dilakukan melalui Dapodik yaitu
sistem pendataan Kementerian yang bersifat relasional dan longitudinal
yang menjaring 3 entitas sekaligus, yaitu entitas sekolah, entitas PTK,
entitas Siswa. Semua instansi di Kementerian dapat menggunakan Dapodik
sesuai kebutuhan masing-masing unit kerja. Misalnya untuk Pemberian BOS,
BSM, Rehab, RKB, USB bagi direktorat pembinaan sekolah SD, SMP, dan
PKLK. Sedangkan Direktorat P2TK Dikdas menggunakan DAPODIK untuk
keperluan penerbitan SK Tunjangan profesi.
Bagaimana tunjangan profesi disalurkan?
Mekanisme
pertama, untuk guru bukan pegawai negeri sipil (bukan-PNS), pengawas,
dan guru SLB disalurkan melalui APBN Kemdikbud (dibayar dari Pusat).
Mekanisme kedua adalah tunjangan profesi untuk guru Pegawai Negeri Sipil
Daerah (PNSD) dibayar oleh pemerintah kabupaten/kota yang dananya
ditransfer dari Kementerian Keuangan ke Kas Pemerintah Daerah
Kabupaten/kota setiap triwulan.
Banyak guru yang sudah bersertifikat pendidik tetapi tidak dapat terbit SK-nya. Mengapa hal itu terjadi?
Tunjangan
profesi diberikan atas prestasi kerja, oleh karena itu tidak semua guru
yang sudah memperoleh sertifikat pendidik akan otomatis memperoleh
tunjangan profesi. Ada persyaratan-persyaratan lainnya, selain
sertifikat pendidik, yang harus dipenuhi oleh guru. Sesuai dengan Pasal
15 PP 74 Tahun 2008, persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi,
guru harus (1) mengajar sesuai sertifikat pendidik, (2) melaksanakan
beban mengajar minimum 24 jam/minggu, (3) terdaftar sebagai guru tetap
di departemen, (4) mengajar pada satuan pendidikan sesuai rasio minimal,
(5) usia maksimum 60 tahun, dan (6) tidak terikat sebagai tenaga tetap
di instansi lain.
Apakah guru memiliki akses untuk mengetahui status mereka?
Setelah sekolah mengirimkan data guru ke server DAPODIK, maka guru dapat melihat status data mereka secara online diwebsite dengan
alamat http://223.27.144.195:8081 yang sudah disediakan oleh Direktorat
P2TK Dikdas. Laman tersebut dapat menampilkan apakah data guru sudah
benar dan memenuhi syarat untuk dapat diterbitkan SK Tunjangan
Profesinya (SKTP). Misalnya kebenaran nominal gaji pokok, sekolah induk,
status kepegawaian, linieritas antara sertifikat pendidik dengan mapel
yang diampu. Karena data yang digunakan untuk penerbitan SKTP berasal
dari DAPODIK, maka apabila masih terdapat kesalahan pengisian data, maka
guru dapat memberbaiki datanya dan mengirimkan kembali secara online ke server DAPODIK.
Kapan Dapodik harus diperbarui untuk keperluan penerbitan SKTP?
Menurut
Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2011, setiap pergantian semester maka
sekolah wajib memperbarui data DAPODIK. Hal ini perlu dilakukan karena
adanya penugasan baru bagi guru dan penerimaan siswa baru. Selain itu
jika terdapat perubahan status maka sekolah wajib memperbarui datanya
setiap bulan jika terdapat hal-hal seperti guru pensiun, meninggal
dunia, pindah ke sekolah lain, atau adanya guru baru, diangkat pada
jabatan non -guru, dan lain-lain.
Ketika SKTP sudah diterbitkan, kapan pembayaran tunjangan profesi dibayarkan dan dimana bisa diketahui bahwa SK sudah terbit?
Pembayaran
tunjangan profesi guru non-PNS yang dikelola oleh Kemdikbud akan
dibayarkan pada akhir bulan Maret 2014. Kami sudah memproses SPP dan SPM
sebagaimana perkembangan penerbitan SKTP tersebut. Kami pun sudah
mengajukan SPM ke KPPN. Mudah-mudahan sesuai dengan harapan, akhir Maret
2014 sudah mulai cair. Guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi,
tunjangan khusus, subsidi tunjangan fungsional, dan bantuan kualifikasi
akademik bisa melihat status SK pada layanan Info PTK.
Bagaimana dengan tunjangan khusus dan yang lainnya? Kapan dibayarkan?
Sama
dengan tunjangan profesi. SK tunjangan khusus, subsidi tunjangan
fungsional, dan bantuan peningkatan kualifikasi S1/D4 juga sudah
diterbitkan bersamaan dengan jadwal tunjangan profesi yaitu pada akhir
Maret atau awal April sudah sampai kepada rekening guru penerima.
Bagaimana dengan kekurangan pembayaran tunjangan profesi 2010-2013?
Kekurangan
bayar tunjangan profesi 2010 – 2013 menunggu hasil audit BPKP.
Berdasarkan audit tersebut pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan
membayarkan kekurangan bayar tunjangan profesi pada triwulan pertama
tahun 2014. Hasil audit BPKP menunjukkan adanya saldo dan kekurangan
bayar di kabupaten/kota.
Adakah alamat di Kemdikbud untuk verifikasi?
Sebenarnya, apabila guru mengakses alamat website kami sudah cukup. Tetapi apabila mau berkunjung, silakan guru datang ke Gedung C lantai 19 Kompleks Kemdikbud Senayan Jakarta.
Sumber : http://www.tempo.com
Location:
Indonesia
Wednesday, April 2, 2014
Syarat Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2014
Peserta sertifikasi adalah calon peserta dengan status verifikasi sebelumnya sudah diverifikasi dan memenuhi persyaratan sesuai buku satu penetapan peserta sertifikasi 2014 dan bagi pengawas diangkat sebelum 1 Januari 2009.
Calon peserta tidak dimasukan kedalam kategori sebagai peserta sertifikasi jika salah satu kriteria berikut dipenuhi :
- Usia tidak rasional, usai pertamakali mengajar <18th. Pada keterangan informasi detail peserta ditandai dengan Usia tidak rasional.
- Bidang studi sertifikasi tidak sesuai buku 1 tahun 2014. Pada keterangan informasi detail peserta ditandai dengan Bidang Studi Sertifikasi Salah.
- Bidang studi sertifikasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)[224] atau Guru Berlatar Belakang TIK[488], untuk bidang studi tersebut belum dapat dilakukan sertifikasi guru tahun 2014 mengingat belum ada petunjuk teknis beban kerja guru TIK.
Bagi calon peserta dengan usia tidak rasional, lakukan perbaikan TMT Pendidik melalui operator AP2SG dinas kabuptaten/kota dengan menyertakan bukti dokumen fisik data sebenarnya.
Bagi calon peserta dengan bidang studi tidak sesuai buku 1, lakukan perbaikan bidang studi sertifikasi melalui operator AP2SG dinas kabuptaten/kota.
Bagi pengawas jika ada kesalahan TMT Pengawas, tanggal mulai diangkat sebagai pengawas, lakukan perbaikan TMT Pengawas melalui operator AP2SG dinas kabuptaten/kota.
Bagi guru tidak lulus sertifikasi 2013, peserta UKG 2013, dan atau peserta UKG 2014 belum verifikasi data segera lengkapi dokumen pendukung ke dinas kabupaten/kota masing-masing.
Sumber : http://sergur.kemdiknas.go.id/
Location:
Indonesia
Subscribe to:
Posts
(
Atom
)